Menaker Wajibkan THR Dibayar H-14 Lebaran dan Upah Satu Bulan - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Menaker Wajibkan THR Dibayar H-14 Lebaran dan Upah Satu Bulan

teller bank hitung uang

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momentum paling ditunggu karyawan tiap tahunnya. Pasalnya, gaji ke-13 tersebut diyakini mampu memenuhi kebutuhan saat hari raya di mana tingkat konsumsi dan harga biasanya meningkat.

Terkait hal itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan para pimpinan perusahaan diminta untuk mencairkan THR untuk karyawannya H-14 sebelum hari raya. "Paling lambat dua minggu sebelum hari H. Lebih cepat lebih baik. Kita imbau kepada seluruh pengusaha, industri, dan komunitas bisnis," ucap Hanif di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (27/5).

Imbauan tersebut, lanjut Hanif, akan ia perkuat melalui Peraturan menteri (Permen) yang akan dikeluarkan. "Iya tapi itu kan ada Permen-nya soal THR dua minggu, kemudian perhitungan THR seperti apa," tegasnya.

"Pembinaan. Itu kan dari pekerja. Lakukan pembinaan soal norma-norma ketenagakerjaan berjalan dengan baik, termasuk pembayaran THR disegerakan dan besarannya sesuai regulasi," jelasnya.

Menteri Hanif berharap agar para bos perusahaan menaati aturan dengan memberikan hak kepada karyawannya sesuai imbauannya. "Jangan lah ada yang tidak dibayarkan (THR). Saya belum nerima laporan," tandasnya.

Sebelumnya, aturan mengenai THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Untuk mengatur lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama, yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati serta wali kota di seluruh Indonesia.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas (lebih dari satu bulan gaji), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

(merdeka.com)