Setelah Ada Pemerkosaan, Area Monas Baru Dipasangi CCTV - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Setelah Ada Pemerkosaan, Area Monas Baru Dipasangi CCTV


Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana memasang kamera pengintai (CCTV) di seluruh areal Monas. Langkah ini diambil menyusul insiden pemerkosaan yang dialami MA (16), Senin 30 September lalu.


MA diperkosa dua pria yang mengaku anggota intel saat bersama rekan-rekannya nongkrong di pelataran Monas. Korban diperkosa di ruang pompa air mancur Monas.

"Mesti pasang CCTV, terus ada banyak PKL yang jualan di taman. Kalau sepi kan pasti banyak terjadi hal-hal kayak gitu," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (3/10/2013).

Ahok menjelaskan, nantnya setiap sudut akan dipasangi CCTV dan ada petugas keamanan yang berjaga sekaligus memantau kamera pengintau melalui monitor. Ahok yakin, dengan adanya CCTV seluruh aktivitas di areal monas akan diketahui dan kriminalitas bisa diminimalkan.

Ahok mencontohkan CCTV di rumahnya, di Belitung. "Jadi semua gerak gerik disana akan terlihat," pungkasnya.

Kronologis Pemerkosaan

Nahas dialami MA. Gadis berusia 16 tahun itu diperkosa dua orang yang mengaku intel, di ruang mesin pompa air mancur Monas, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 September, dini hari lalu.

"Pada Minggu 29 September 2013 sekira pukul 20.00 WIB korban dan para saksi berjalan-jalan di Monas. Setelah lelah kemudian istirahat di bawah pohon palem sambil makan dan ngobrol-ngobrol. Lalu datang dua orang laki-laki mengaku petugas intel dan menyuruh korban untuk melepaskan kalung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (3/10/2013).

Setelah itu, lanjut Tatan, korban dibawa ke ruang mesin pompa dengan dalih untuk isi formulir dan teman-teman korban diminta menunggu. “Korban dibawa ke TKP dan diancam pisau lalu disetubuhi bergantian. Lalu korban diantar kembali tidak jauh dari teman-temannya," sambungnya.

Usai peristiwa tersebut, korban bersama beberapa rekannya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jakarta Pusat. Empat rekan korban, NA (19), N (17), S (19) dan D (16) sudah dilakukan pemeriksaan. “Tersangka saat ini masih dilidik," ujar dia.

Tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 23 tahun 2002 dan pasal 285 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pemerasan.

"Langkah-langkah yang dilakukan oleh kita buat laporan, cek dan olah TKP, visum korban, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, koordinasi puslabfor," imbuhnya.

Sumber: okezone.com