Selain menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan Sisca Yofie, Polrestabes Bandung juga menahan 4 orang yang menemukan, menjual dan membeli telepon pintar milik wanita mantan model freelance yang terbunuh sepekan lalu itu. Keempatnya adalah K, D, G dan E.
"Mereka tersangka pencurian dan penadahan, dikenai pasal 363 (KUH Pidana), pasal 480. Sedangkan E dikenai pasal 55 dan 56 (tersangka ikut serta),"ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Sutarno di kantornya, Senin petang 12 Agustus 2013.
Sutarno menuturkan pengungkapan kasus handphone Yofie berawal dari informasi masyarakat pada Rabu malam, 7 Agustus 2013. "Ada informasi penjualan handphone itu (milik Yofie) ke D. Setelah ditelusuri D mengaku beli handphone itu dari E,"tutur dia.
Oleh D, Sutarno melanjutkan, telefon genggam itu dijual ke G. Polisi lalu melacak dan menemui G, warga Tasikmalaya. "Barang buktinya kami dapatkan ada di G yaitu sebuah Blackberry Dakota milik korban (Yofie),"kata dia.
Jajaran reserse kriminal, Sutarno mengatakan, lalu mengamankan E yang sedang berada di Garut. Kepada polisi, E mengaku mendapatkan barang dari K yang ternyata menemukan handphone itu di sekitar jalan di depan rumah kos Yofie di Jalan Setra Indah Utara.
"Malam itu, setelah kejadian (pembunuhan Yofie), K sedang melintas di depan rumah kos korban. Di dekat mobil korban, dia melihat barang dengan lampu menyala berkedip-kedip,"kata Sutarno.
Setelah tahu bahwa barang itu ternyata telepon genggam, K membawanya. K lalu mengontak E dan minta dibantu menjualkan barang temuannya itu. Malam itu juga oleh E barang dijual di rumah D.
"Mungkin handphone itu terlempar di dekat rumah kos itu (saat Wawan mencuri tas milik Yofie),"kata Sutarno.
Sumber: tempo.co