Mestinya Dipenjara, Eza Gionino Tampak di Sebuah Mall - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Mestinya Dipenjara, Eza Gionino Tampak di Sebuah Mall


Vonis tujuh bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pesinetron Eza Gionino pada  5 Juni 2013 lalu seharusnya masih mengurung pesinetron Putih Abu-Abu itu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Namun betapa kagetnya para awak media saat melihat Eza yang masih harus ditahan selama tiga bulan itu terlihat melenggang bebas di sebuah mall di kawasan Senayan, Jakarta pada Kamis (01/08).

Padahal beberapa saat lalu, sang kuasa hukum Hendarsam Marantoko sempat menuturkan keadaan terakhir kliennya di dalam LP Cipinang. Pada kesempatan itu pula Hendarsam menuturkan bahwa Eza sempat jatuh sakit saat berusaha menyesuaikan diri dengan kondisi LP.

Hal itu tampak berbeda saat Eza yang menggunakan kaos putih lengan panjang itu tampak berjalan-jalan ditemani oleh dua orang wanita paruh baya yang menggunakan kerudung.

Sayangnya, saat ditegur, terpidana kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap aktris Ardina Rasti ini tampak menghindar lantaran tahu bahwa dirinya tengah diabadikan melalui kamera ponsel.

Eza Gionino di vonis tujuh bulan penjara setelah terbukti melanggar dua pasal sekaligus yakni 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dan 335 KUHP tentang tindakan tidak menyenangkan.

Dari hukumannya itu, Eza tinggal menjalani tiga bulan lagi di dalam penjara. Pasalnya, sebelum vonis dijatuhkan ia sudah sempat mendekam di bui. Kesalahan bintang sinetron Putih Abu-abu itu terkait laporan Ardina Rasti ke Polres Jaksel 30 Oktober 2013. Ia mengeluh dianiaya oleh mantan kekasihnya itu.

Eza terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Rasti sebanyak dua kali, yakni 10 Juli 2011 di rumah Rasti yang ada di Pejaten Barat II No 81 A, Kemang Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan 8 Juni 2012. Kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Eza pada medio Juni 2012 itu terjadi di rumah Rasti lainnya di Puri Bintaro No 36, Perumahan Puri Bintaro, Bintaro, Tangerang Selatan. 

Di dua kejadian itu, Eza diduga memukul wajah Rasti. Selain memukul, Eza juga menjambak rambut dan menyeret Rasti ke luar kamar hingga terluka, mengancam, serta merusak sejumlah peralatan pribadi Rasti, dan mengucapkan kata-kata tidak baik.