Anggota Komisi A DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, M Hasan Ahmad alias Ihsan (44) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ihsan diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dengan alasan akan menikahinya secara sirih.
Awal mula pengungkapan kasus ini, ketika pihak Unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah membidik kasus trafficking yang dilakukan oleh dua orang tersangka, yaitu Dea Ayu alias Lia (20), warga Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya dan Dini Rahmawati alias Ira (22), warga Jalan Putat Jaya, Surabaya. Keduanya merupakan penyedia gadis-gadis di bawah umur untuk diperjual belikan kepada lelaki hidung belang.
Dari pengembangannya, polisi berhasil mengamankan Ihsan, warga Jalan Orboh, Ds Samaran, Kecamatan Tambelang, Sampang, Madura. Ihsan, tak lain adalah anggota Komisi A DPRD Sampang.
Selanjutnya, usai mengamankan tersangka, pihak Unit Jatanum Polrestabes Surabaya yang dikomandoi Iptu M Solikin Ferri menyerahkan kasusnya ke Polda Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, dari hasil ungkap kasus ini, pihak Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga orang tersangka tersebut.
"Untuk pelaku pria (Ihsan), dalam kesehariannya berprofesi sebagai anggota DPRD di Kabupaten Sampang, Madura. Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan praktik ini," terang Hilman Thayib di Mapolda Jawa Timur, Senin (15/4).
Dua germo wanita juga ikut ditangkap petugas |
Hilman juga menerangkan, modus dari aksi pelaku ini, setelah mendapatkan gadis yang diinginkan, tersangka mengaku akan menikahinya secara sirih. "Sebelum melakukan persetubuhan, pelaku mengajak korban untuk menikahi sirih terlebih dahulu, dengan alasan agar hubungan intim yang mereka lakukan halal dan tidak berdosa," terang mantan Kapolrestabes Banjarmasin tersebut.
Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku memberi uang Rp 2 juta kepada korban. "Yang menjadi korban dari pelaku, sudah ada sembilan orang. Tiga di antaranya masih di bawah umur, yaitu sekitar 16 tahun dan masih sekolah," kata dia lagi.
Tiga korban yang masih di bawah umur itu adalah, ASR, warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, NTC, warga Simo Gunung Timur, Surabaya, SDH, warga Banyu Urip Wetan, Surabaya. Ketiganya masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
"Untuk dua tersangka perempuan yang menyediakan gadis-gadis di bawah umur ini, mendapatkan keuntungan dari transaksi penjualan perempuan," tandas Hilman.
Selanjutnya, para tersangka di jerat dengan UU RI No 23 Tahun 2002 pasal 81, 82 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 Jo.17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang PTPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) serta pasal 81, 88 UU RI No 23 Tahun 2002.
Sumber: merdeka.com