Komisi Pemberantasan Korupsi memberhentikan secara tidak hormat Wiwin Suwandi, Sekretaris Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Pemecatan ini menyusul keputusan Komite Etik KPK yang menyatakan Wiwin sebagai pelaku utama pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum.
"(Sanksi) Wiwin setahu saya sudah diputus oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) dan diberhentikan dengan tidak hormat dari posisinya sebagai pegawai tidak tetap di KPK," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (3/4/2013). Kendati demikian, Anies menegaskan kalau sanksi terhadap Wiwin bukanlah kewenangan Komite Etik, melainkan ada di tangan DPP.
Secara terpisah, penasihat KPK yang juga Ketua Majelis DPP, Said Zainal Abidin, menyampaikan informasi senada. Menurut Said, DPP sudah merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk memecat Wiwin.
"Surat sudah kami kasih ke pimpinan, sekarang tinggal tunggu pimpinan," ujar Said. Sambil menunggu tanda tangan pimpinan KPK, lanjut dia, Wiwin tidak boleh lagi berkantor di KPK.
Wiwin Suwandi |
Sebelumnya, Komite Etik menyatakan Wiwin sebagai pelaku utama pembocoran draf sprindik Anas. Berdasarkan hasil penelusuran Komite Etik, Wiwin membocorkan informasi soal penanganan kasus Anas kepada pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Irman Putrasidin, dan membocorkan dokumen draf sprindik Anas kepada wartawan yang dikenalnya.
Pria yang tinggal serumah dengan Abraham itu juga pernah membocorkan informasi kepada wartawan mengenai kasus lain. Beberapa kasus yang juga pernah dibocorkannya adalah perkara dugaan korupsi di Korlantas Polri, dugaan korupsi kuota impor daging sapi, dan dugaan suap di Buol.
KPK mempekerjakan Wiwin sebagai pegawai tidak tetap atas permintaan Abraham. Sejak Abraham menjadi Ketua KPK, Wiwin yang juga berasal dari Makassar itu ikut bekerja di KPK.
Menurut Anies, menjadi masalah tersendiri ketika KPK mempekerjakan seseorang yang tidak berpengalaman sebagai sekretaris Ketua KPK. Ke depan, Komite Etik meminta KPK lebih ketat mengamankan informasi penanganan kasus.
Dalam kasus kebocoran draf sprindik ini, Komite juga menganggap Abraham melakukan pelanggaran kode etik sedang. Dia dianggap lalai mengawasi sekretarisnya. Abraham mendapat sanksi berupa teguran tertulis.
Sumber: kompas.com