Seiring dengan perkembangan teknologi, semakin mudah bagi kita untuk melakukan kegiatan jual-beli di internet atau yang lebih dikenal dengan "belanja online". Begitu pula dengan para pelaku kejahatan, mereka juga ikut mengembangkan sayap mereka di bidang yang sedang berkembang pesat ini.
Beberapa bulan yang lalu marak beredar pesan berantai (broad cast) di Blackberry Messenger dari seseorang yang berbaik hati menginformasikan kepada para korban penipuan belanja online untuk mengadukan tindak penipuan yang mereka alami ke Polri.
Beberapa bulan yang lalu marak beredar pesan berantai (broad cast) di Blackberry Messenger dari seseorang yang berbaik hati menginformasikan kepada para korban penipuan belanja online untuk mengadukan tindak penipuan yang mereka alami ke Polri.
Dalam pesan tersebut disebutkan korban penipuan dapat mengirimkan kronologis dan nomor rekening bank penipu ke email khusus milik Polri di cybercrime@polri.go.id. Setelah menerima pesan, nantinya pihak kepolisian akan langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
Berikut isi dari pesan berantai penipuan belanja online :
"Bagi yang tertipu belanja ONLINE cukup kirim kronologis dan No.Rekening Penipu ke email cybercrime@polri.go.id. Email resmi IT polda Bekerja sama dg system bank dan operator telekomunikasi. Cukup kalian yg uda kena tipu,kalian krim nomer rekening org yg uda kamu transfer ke email itu. Ntar atmnya yg jual online lngsung di blokir dan di tindakan lainnya sama pihak kepolisian. Bantu bc guys !!!"
Sebelumnya, IniKabarKu.com telah menerbitkan artikel mengenai Cara Melaporkan Penipuan di Internet. Pada artikel tersebut juga disebutkan bahwa para korban dapat melaporkan kasusnya ke cybercrime@polri.go.id.
Namun, ternyata pesan berantai tersebut menyesatkan! Mengapa menyesatkan? Karena dibalik tujuannya yang "mulia" yaitu untuk membantu para korban penipuan belanja online, ternyata alamat email yang terdapat pada pesan tersebut tidak benar bahkan tidak terdaftar.
Para pelaku dan barang bukti penipuan online |
1. Agar korban tidak melaporkan kasusnya ke pihak berwajib
Dengan mengirimkan laporan ke alamat email fiktif tersebut, korban akan mengira telah benar-benar mengirim ke pihak yang tepat. Sehingga sang korban akan menunggu tindak lanjut dari pihak berwajib yang tidak akan pernah ada. Dengan demikian sang pelaku penipuan dapat terus melakukan kejahatannya.
2. Membuat citra polisi buruk
Korban yang telah melaporkan kasus penipuan belanja onlie yang dialaminya ke cybercrime@polri.go.id akan kecewa karena tidak akan pernah ada tindak lanjut dari kepolisian mengenai kasus yang dilaporkannya.
Entah apa tujuan sebenarnya para pelaku penyebar email palsu tersebut. Yang pasti bukan untuk membantu para korban penipuan online.
IniKabarKu.com telah mencoba mengirimkan email ke cybercrime@polri.go.id, tetapi ternyata balasan email yang diterima bukan dari Polri, melainkan dari mail provider email yang isinya menginformasikan bahwa alamat email tersebut tidak terdaftar, atau dengan kata lain alamat email itu fiktif!
Berikut tampilan balasan email yang kami terima:
Email cybercrime@polri.go.id ternyata fiktif! |
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan situs belanja online dimohon untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat dengan membawa sejumlah bukti yang dimiliki. Bukti yang dimiliki dapat berupa print screen situs belanja online, bukti resi setoran uang, balasan pesan singkat atau barang bukti yang lain.
Pihak kepolisian akan melakukan blokir terhadap rekening bank dan situs yang diduga menipu serta menangkap para pelakunya. Berikut ini contoh surat peringatan yang diberikan oleh Polda DIY kepada para pengunjung situs investasi ilegal www.asiakita.com, www.asiabaersama.com, www.investasimandiri.com dan www.mandirikita.com.
Pihak kepolisian akan melakukan blokir terhadap rekening bank dan situs yang diduga menipu serta menangkap para pelakunya. Berikut ini contoh surat peringatan yang diberikan oleh Polda DIY kepada para pengunjung situs investasi ilegal www.asiakita.com, www.asiabaersama.com, www.investasimandiri.com dan www.mandirikita.com.
Salah satu situs yang telah diblokir oleh Polda DIY.
Baca juga: