Rangkaian sidang praperadilan artis Raffi Ahmad mencapai puncaknya. Pada Kamis (14/3/2013), Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan eksepsi termohon atau pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) atau, dengan kata lain, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Raffi.
"Menyatakan permohonan pemohon (pihak Raffi) praperadilan tidak dapat diterima," kata Sigit Sutriono, Ketua Majelis Hakim, di PN Jaktim, dalam sidang itu.
Pihak Raffi mengajukan praperadilan dengan dugaan bahwa pihak BNN menyalahi prosedur dalam menangkap, menahan, dan merehabilitasi Raffi, sehingga Raffi harus dibebaskan. Tapi, Majelis Hakim menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi Raffi sah dan sesuai dengan prosedur.
Dengan selesainya rangkaian sidang praperadilan, Raffi--yang tidak dihadirkan dalam sidang-sidang praperadilan oleh pihak BNN--akan menjalani sidang pokok perkara.
Sumber: kompas.com