Wanita berinisial R itu, mengaku pernah memberitahukan Yuni Shara lewat percakapan di telepon kalau dirinya yang melaporkan bekas kekasihnya itu ke Badan Narkotika Nasional. Dia memberitahu Yuni pada 16 Februari 2013.
"Saya masyarakat biasa. Pada tanggal 16 Februari, hari Sabtu, saya menelepon YS dan saya mengatakan kalau saya yang memberitahu Raffi pada petugas BNN," ucap R, Senin, (25/2/2013), dalam jumpa pers di Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dia mengatakannya supaya Yuni tidak merasa terpojok dengan pemberitaan yang sempat menyudutkannya beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, sempat beredar kabar Yuni merupakan orang yang bertanggungjawab atas penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan petugas BNN di kediaman Raffi pada 27 Januari 2013.
"Supaya tidak terjadi fitnah, tidak terjadi salah sangka, karena Mbak Yuni di sana merasa terpojok," timpal Priyagus, pengacara R.
Sebagai warga negara yang baik, wanita berinisial R itu, merasa punya kewajiban menyampaikan informasi tersebut kepada pertugas BNN untuk ditindaklanjuti.
"Bukan Yuni Shara yang melaporkan RA ke BNN, tapi R. Ini supaya jadi jelas. Masyarakat bisa berperan aktif memberantas peredaran narkoba. Kan ada tuh pasalnya di UU No.35 tentang narkotika pasal 104 dan 107," ucap Priyagus. Sikap R, lanjutnya, itu perlu dicontoh.
Sumber: tribunnews.com