Salah satu pengacara M. Rasyid Amrullah Rajasa (22), tersangka dalam kasus kecelakaan antara BMW X5 yang dikendarainya dan Daihatsu Luxio yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi 1 Januari lalu, Ananta Budiartika, sempat berkata kecelakaan maut itu merupakan kelalaian berbagai pihak.
Pernyataan itu ditegaskan lagi oleh Riri Purbasari Dewi dalam siaran pers sesaat sebelum persidangan. Riri menyatakan, bahwa sampai sejauh ini belum ada saksi yang bisa membuktikan terjadinya benturan keras yang diakibatkan mobil BMW X5 hingga pintu belakang Daihatsu Luxio terbuka yang menyebabkan penumpang terlempar ke luar.
Dengan kata lain, ia ingin menyampaikan bahwa kelalaian dilakukan Frans Jonar Sirait, sopir Luxio.
"Kesaksian sopir Luxio pun tidak sesuai dengan ketiga saksi lainnya. Frans menyebut di dalam mobil ada 11 orang, sementara tiga lainnya mengatakan ada 13 orang," kata Riri, Kamis (21/2/2013).
Riri menegaskan, dari pengakuan Frans lima orang yang terjatuh dari mobil itu duduk di bagian belakang yang sudah tempat duduknya dimodifikasi.
"Penumpang yang duduk di bagian belakang tidak dalam posisi aman jika pintu bagasi (belakang) terbuka," lanjutnya.
Rasyid Membantah Dirinya Mengantuk
Dalam sidang yang menghadirkan lima saksi tersebut, Rasyid masih mengajukan keberatan tentang kesaksian mereka yang menyebutkan Rasyid berkata bahwa dirinya mengantuk saat kejadian.
Pada sidang kedua lalu, Rasyid membantah pernyataaan sopir Daihatsu Luxio yang diduga tertabrak mobil Rasyid, Frans Joner Sirait (42), yang bersaksi bahwa Rasyid sempat berkata dirinya mengantuk dan dirinya akan bertanggung jawab. Pada sidang kali ini, dua saksi, yaitu Unggul dan Rangga menyatakan hal serupa dan kembali dibantah oleh Rasyid.
"Saya keberatan, saat itu saya tidak berkata bahwa saya ngantuk, hanya bilang, 'saya bertanggung jawab'," tegas putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut.
Meski dibantah, baik Unggul maupun Rangga tidak mencabut keterangan awal.
"Saya memang tidak terlibat langsung percakapan, tapi saya dengar terdakwa (Rasyid) ngobrol dengan seorang pemuda berkaca mata putih, dan sependengaran saya, dia bilang bahwa dia ngantuk dan akan bertanggung jawab," kata Unggul.
Ditemui usai persidangan, Rangga pun bersikukuh dengan kesaksiannya.
"Telinga saya, sih dengarnya begitu. Dia (Rasyid) bilang,'gw ngantuk,capek, abis ngerayain tahun baru'. Lalu dia bilang, 'gw tanggung jawab,yang penting selamatkan korban dulu'," kata warga Bogor Jawa Barat itu.
Seperti yang diketahui, Rasyid Rajasa mengendarai BMW X5 menabrak Luxio di Tol Jagorawi KM 3+500 pada tanggal 1 Januari 2013. Akibat kecelakaan ini, 2 penumpang Luxio bernama Harun dan Reyhan meninggal.
Dalam sidang yang menghadirkan lima saksi tersebut, Rasyid masih mengajukan keberatan tentang kesaksian mereka yang menyebutkan Rasyid berkata bahwa dirinya mengantuk saat kejadian.
Pada sidang kedua lalu, Rasyid membantah pernyataaan sopir Daihatsu Luxio yang diduga tertabrak mobil Rasyid, Frans Joner Sirait (42), yang bersaksi bahwa Rasyid sempat berkata dirinya mengantuk dan dirinya akan bertanggung jawab. Pada sidang kali ini, dua saksi, yaitu Unggul dan Rangga menyatakan hal serupa dan kembali dibantah oleh Rasyid.
"Saya keberatan, saat itu saya tidak berkata bahwa saya ngantuk, hanya bilang, 'saya bertanggung jawab'," tegas putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut.
Meski dibantah, baik Unggul maupun Rangga tidak mencabut keterangan awal.
"Saya memang tidak terlibat langsung percakapan, tapi saya dengar terdakwa (Rasyid) ngobrol dengan seorang pemuda berkaca mata putih, dan sependengaran saya, dia bilang bahwa dia ngantuk dan akan bertanggung jawab," kata Unggul.
Ditemui usai persidangan, Rangga pun bersikukuh dengan kesaksiannya.
"Telinga saya, sih dengarnya begitu. Dia (Rasyid) bilang,'gw ngantuk,capek, abis ngerayain tahun baru'. Lalu dia bilang, 'gw tanggung jawab,yang penting selamatkan korban dulu'," kata warga Bogor Jawa Barat itu.
Seperti yang diketahui, Rasyid Rajasa mengendarai BMW X5 menabrak Luxio di Tol Jagorawi KM 3+500 pada tanggal 1 Januari 2013. Akibat kecelakaan ini, 2 penumpang Luxio bernama Harun dan Reyhan meninggal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rasyid didakwa 6 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.
Sumber: tribunnews.com