Riri Purbasari Dewi, kuasa hukum Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi pada awal 2013, mengatakan, korban telah mengajukan surat permintaan damai.
Jumat (22/2/2013), Riri mengatakan bahwa korban telah menyadari kecelakaan di Tol Jagorawi adalah sebuah musibah.
Untuk itu, atas kemauan mereka sendiri, para korban mengajukan surat perdamaian kepada pihak keluarga Hatta Rajasa.
"Tentang surat perdamaian, yang mengajukan adalah para korban atas kemauan mereka sendiri, kepada pihak keluarga Bapak Hatta Rajasa. Karena, mereka sadar dan insyaf, kecelakaan tersebut adalah sebuah musibah dari Allah semata, dan sama sekali bukan kesalahan klien kami," tutur Riri.
Sejak awal, lanjut Riri, ia telah mengirim surat kepada Kapolri, Kapolda, dan Direktorat Laka Lantas, agar proses hukum kliennya dihentikan.
"Mereka juga berharap demi terciptanya keadilan berdasarkan ke-Tuhanan YME, agar klien kami tidak dihukum. Karena, klien kami adalah korban musibah laka lantas," papar Riri.
Sumber: tribunnews.com