Atlet Tenis Muda Nasional Disodomi Pelatih - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Atlet Tenis Muda Nasional Disodomi Pelatih



Kasus kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini mencoreng dunia olahraga nasional. Empat atlet tenis putra nasional diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelatihnya berinisial DP yang merupakan pelatih terbaik di Indonesia.

Keempat korban tersebut yakni EI, AL, IF dan ANS. Menurut keterangan EG (19), seorang korban yang juga atlet nasional ini mengaku disodomi oleh DP dua tahun lalu, yakni pada tahun 2010, di rumah terlapor di kawasan Berdikari, Palmerah, Jakarta Barat.

"Modus dia (DP) dengan cara mengiming-imingi korbannya bersedia menjadi sponsor jika tidak sukses dalam karir tenisnya. Saya biasanya tiap Jumat malam pulang ke rumah. Tapi saat itu tiba-tiba disuruh ke rumahnya," kata EG, Jumat (25/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian EG diperintah masuk ke kamarnya dan disuruh membaca koran tentang disiplin. Di saat bersamaan DP berada di tempat tidur dan berkata "kamu mau disiplin atau tidak, kalau mau saya sponsori kamu,"

Lalu terlapor (DP) menyuruhnya berbaring di tempat tidur dan menempelkan hidungnya. DP juga menciumnya sambil menjilat seluruh badan dan menggesekan kemaluannya saat keduanya telanjang bulat.

"Usai kejadian itu, dia ke kamar mandi. Saya seperti terhipnotis. Dia lalu berikan uang Rp 1 juta," terang EG.

Lebih lanjut, di tempat yang sama, kuasa hukum para korban, Sunan Kalijaga yang juga merupakan anggota dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro yakni untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam masalah pelimpahan kasus yang sebelumnya telah dilaporkan dan ditangani oleh Polres Jakarta Barat.

"Kasus ini sudah dilaporkan pada 26 Agustus 2012 lalu . Dilaporkan oleh EI ke Polres Jakbar. Kami minta ditangani oleh Polda, tapi kata penyidik lebih baik ditangani Polres agar kasus lebih tajam. Tadi kami juga minta penyidik agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka, karena saksi-saksi dan terlapor sudah diperiksa," tutur Sunan.

Tersangka
Korban Termuda Berusia 13 Tahun

Pengalaman pahit yang tak mudah untuk dilupakan MA remaja yang menjadi korban sodomi pelatih tenis. Aib itu, terjadi saat MA berusia 13 tahun.

"Menakutkan, itu terjadi saat usiaku masih sangat belia untuk mengalaminya. Awal tahun 2000, saat usiaku menginjak 13 tahun kejadian itu terjadi," MA mengawali ceritanyanya Sabtu (26/1/2013).

Aib, katanya, yang seakan kerap menghantui kesehariannya hingga kini meski sudah 13 tahun berlalu. Kejadian yang terjadi pemusatan Tenis di Jakarta.

"Meski aku kini tidak lagi berada di pemusatan latihan itu. Kejadian menyakitkan itu tetap di pikiranku," ujarnya lirih, Sabtu (25/1/2013).

"Mungkin dibanding dua teman yang lain (EG, dan DL-red), saya yang paling kecil, masih belum mengerti apa-apa mengalami pelecehan seksual, tindakan cabulnya sang pelatih DP," ujar MA lagi.

Sebelum kejadian memilukan itu terjadi, MA kembali berkeluh kesah, para seniornya sering mengisahkan dan bertanya kepadanya mengenai perlakukan tak senonoh apa telah diterimanya dari DP (mantan pelatih tenis MA).

"Sebelum saya masuk kesitu, memang sudah sering mendengar kalau sang pelatih ini memiliki kelainan," MA menegaskan.

Saat itu, MA tak lantas percaya begitu saja. Seiring waktu berjalan, apa yang ia dengar, benar adanya. Ia menjadi korban tindakan seks menyimpang yang dilakukan sang pelatih.

"Tiap saya ketemu senior-senior saya, pemain yang sudah seniorlah, mereka sering tanya lu sudah diapain aja sama DP? Ya begitu," jelasnya.

Kata dia, saat kejadian itu terjadi rasa takut menghantui dirinya. Malu karena telah dicabuli memenuhi pikirannya. Rasa murung pun dialaminya. "Saya mau melapor bagaiamana? Kita tidak berani melaporkan kejadian itu," akunya MA lagi.


Polisi Masih Kumpulkan Fakta dan Keterangan Saksi Tambahan


Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama pelatih tenis nasional berinisial DP terhadap anak asuhnya, masih terus disidik aparat Polres Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Suntana mengatakan, kasus tersebut merupakan perbuatan cabul, namun tidak sampai mengarah ke sodomi, seperti yang sempat diberitakan. "Tidak terjadi sodomi. Ini perbuatan cabul, tapi tidak sampai ke sodomi," jelas Suntana saat dihubungi Selasa (29/1/2013).

Saat ini, lanjutnya, penyidikan masuk dalam tahap mencari fakta-fakta dan memeriksa para saksi, termasuk memeriksa saksi tambahan.

"Ada beberapa saksi termasuk saksi pelapor juga sudah diperiksa. Konfrontir juga sudah dilakukan. Dari hasil BAP dan konfontir, masih ada beberapa yang tidak sinkron," ungkap Suntana.

Suntana menuturkan, lantaran ada yang tidak sinkron, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, dan mengumpulkan fakta lain. Saat ditanya apakah pihaknya kesulitan menangani kasus ini, Suntana mengaku tidak menemukan hambatan berarti.

"Waktu itu kami sudah periksa lima saksi, kemarin tambah dua saksi lagi, sehingga total ada tujuh saksi. Tidak ada yang sulit," ucap Suntana.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan hal yang sama. Ketika ditanya apakah nantinya saat pra rekonstruksi penyidik akan bekerja sama sengan Komnas Anak lantaran korbannya masih di bawah umur, Rikwanto masih belum tahu.

"Kasusnya masih ditangani Polres Jakarta Barat. Kalau mengenai rekonstruksi masih belum tahu. Terlalu jauh jika bicara ke rekonstruksi, karena penyidik masih dalam tahap pemeriksaan para saksi," papar Rikwanto.

Saat ditanya adanya desakan dari berbagai pihak agar Polri memproses kasus tersebut karena sudah menjadi perhatian bagi Menpora, Rikwanto menjawab, sebagai penegak hukum dan adanya laporan dari korban pada 27 Agustus 2012 ke Polres Jakbar, polisi pasti akan menindaklanjuti dan memproses sesuai hukum.

Rikwanto memaparkan, penyidik tidak bisa tergesa-gesa atau didesak untuk menentukan tersangka secepatnya. Karena, penetapan tersangka harus melalui berbagai proses, termasuk di dalamnya gelar perkara.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh DP, sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat pada 27 Agustus 2012. Tepat satu hari setelah kejadian pelecehan seksual dialami DL. Surat pengaduan bernomor LP/991/VIII/2012/PMJ/Restro Jakarta Barat.

Jika terlapor terbukti bersalah, maka bisa dikenakan pasal 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

(tribunnews.com - Theresia Felisiani)