Sesuai dengan aturan yang ada, pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dilakukan pada saat hari libur. Untuk itu, pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada putaran kedua yang jatuh pada tanggal 20 September mendatang kembali dijadikan hari libur.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih KPU Provinsi DKI Jakarta, Aminullah, mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua ini tidak akan jauh berbeda dengan proses yang berlangsung pada putaran pertama yang jatuh pada 11 Juli lalu.
"Sama saja seperti putaran pertama. Jadi pasti akan diliburkan. Aturannya kan jelas seperti itu," kata Aminullah saat dihubungi, Kamis (6/9/2012).
Ia menjelaskan bahwa aturan pemungutan suara harus dilaksanakan sebagai hari libur ini tertuang dalam Peraturan KPU No 72 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi berupa Surat Keputusan Gubernur (SK Gub) yang jelas mengatur masalah hari libur saat pemungutan suara pada 20 September nanti.
Pada putaran pertama lalu, berbagai perusahaan meliburkan para karyawannya agar tetap mampu menggunakan hak pilihnya. Namun untuk tempat layanan publik seperti rumah sakit tetap masuk dengan pengaturan jadwal sesuai kebijakan masing-masing tempat itu.
Sumber: kompas.com