Setelah menang di pengadilan Amerika Serikat, Apple Inc akan melanjutkan puluhan gugatan paten lainnya atas perusahaan asal Korea Selatan, Samsung. Khusus di pengadilan federal AS, dalam kasus terpisah mereka melayangkan gugatan atas empat produk Samsung, termasuk Galaxy S III, dengan tudingan sama, melanggar hak paten Apple.
Pada bulan Februari, Apple menuduh bahwa setidaknya 17 produk Samsung melanggar paten. Dalam pengajuan pengadilan yang dibuat di pengadilan federal San Jose pada hari Jumat, Apple menambahkan lebih banyak produk ke daftar yang diduga melanggar paten. Daftar itu dirilis awal bulan Agustus 2011 dan terus berlanjut sampai bulan ini.
Apple memenangkan gugatan atas Samsung pekan lalu dalam kasus terpisah ketika juri menemukan bahwa perusahaan Korea Selatan ini mencontek fitur penting dari iPhone dan iPad yang sangat populer. Perusahaan itu diwajibkan membayar denda sebesar US$ 1,05 miliar.
Gugatan tak hanya diajukan di Pengadilan AS, tapi juga di beberapa negara lain, yang jumlahnya puluhan.
Sebanyak 22 merek gadget Samsung dituding Apple melanggar patennya. Beberapa dari gadget itu sudah masuk dalam kasus sebelumnya. Namun karena paten yang dilanggar berbeda, perangkat itu tetap dimasukkan dalam gugatan baru.
Daftar gadget yang digugat oleh Apple antara lain Galaxy S III; Galaxy S III (Verizon); Galaxy Note; Galaxy S II dan beberapa variannya; Galaxy Nexus; Illusion; dan Galaxy Note 10.1 serta Galaxy Tab 7.0 Plus dan Galaxy Tab 8.9
Perwakilan Samsung di AS tidak segera menanggapi permintaan konfirmasi dari Reuters.
sumber : yahoo.com