Iklan Klinik Tong Fang dan Cang Jiang Ditegur KPI - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Iklan Klinik Tong Fang dan Cang Jiang Ditegur KPI

BELAKANGAN ini, di dunia social media kerap beredar candaan yang memelesetkan iklan Klinik Tong Fang yang kerap tayang di TV. Iklan ini mendapat Teguran Tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI melayangkan surat teguran pada TV One dan RCTI terkait siaran iklan “Klinik Tong Fang” yang ditayangkan di kedua stasiun televisi tersebut pada 8 Juli 2012 pukul 12.51 WIB (TV One) dan pukul 05.39 WIB (RCTI). Iklan tersebut dinilai telah melanggar aturan dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien yang melakukan pengobatan di klinik di atas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan tentang pengaturan siaran iklan dalam P3 Pasal 43 dan SPS Pasal 58 ayat (1) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012, telah diatur bahwa siaran iklan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien atas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan. Larangan yang sama juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Bab III A No. 2.10.1 dan 2.10.3.

Mengutip situs KPI, Jumat (10/8), selain pelanggaran di atas KPI juga menemukan pelanggaran yang sama pada penayangan siaran iklan tanggal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 23, 28, dan 29 Juli 2012 (data terlampir).

KPI Pusat telah mengirimkan imbauan kepada seluruh stasiun TV melalui surat No. 336/K/KPI/05/12 tertanggal 31 Mei 2012 yang berisi permintaan agar melakukan editing pada adegan yang melanggar sebagaimana yang dimaksud di atas dengan melampirkan surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran (surat terlampir).

KPI Pusat juga telah menerima surat No. 670/BPP-PPPI/VII/2012 tertanggal 6 Juli 2012 dari Badan Pengawas Periklanan yang memberikan hasil analisis bahwa siaran iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia dan surat No. 5954/PB/H.2/07/2012 tertanggal 16 Juli 2012 dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia yang isinya mendukung surat dari BPP-P3I tersebut dan meminta KPI untuk memberikan teguran atau sanksi terhadap iklan klinik kesehatan yang berpotensi melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia (surat terlampir).

Selain itu KPI Pusat telah menerima surat No. HM.01/3/KKI/VII/1691/2012 tertanggal 27 Juli 2012 dari Konsil Kedokteran Indonesia (The Indonesian Medical Council) yang memberikan hasil analisis terhadap tayangan iklan pengobatan tradisional dan meminta KPI untuk melakukan tindakan atau pengawasan bersama terhadap tayangan iklan tersebut.

Iklan Klinik Cang Jiang Juga Ditegur KPI

SETELAH Kamis (9/8) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Teguran Tertulis untuk iklan Tong Fang, pada Jumat (10/8), KPI juga menegur iklan Klinik Cang Jiang.

KPI melayangkan Teguran Tertulis pada Global TV (nomor surat: 502/K/KPI/08/12), dan Trans TV (nomor surat: 501/K/KPI/08/12) karena menayangkan iklan Cang Jiang Clinic TCM.  KPI mempermasalahkan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien yang melakukan pengobatan di klinik di atas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Mengutip situs KPI, Jumat (10/8), tindakan penayangan siaran iklan tersebut telah melanggar P3 Pasal 43 dan SPS 58 ayat (1) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial  pasien dan promosi penjulan dalam bentuk apapun termasuk potongan harga bagi pasien atas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan.

Larangan yang sama juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Bab III A No.2.20.2 dan 2.10.3.