Pemerintah mengalokasikan Rp 205 triliun sebagai anggaran risiko fiskal
untuk menghadapi tuntutan hukum di 19 kementerian/ Lembaga (K/L).
Menteri
Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, anggaran tersebut guna membayar
ganti rugi terhadap tuntutan hukum yang telah diputuskan di pengadilan .
"Memang kita ada anggarkan untuk permasalahan-permasalahan hukum yang sudah diputus incraht
dan itu dialokasikan anggaran karena ada beberapa yang memerlukan
pembayaran yang harus dibayar oleh fiskal, jadi kita siapkan itu," ujar
Agus Marto ketika ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta,
Kamis (23/8/2012).
Namun, Agus Marto menyatakan, persetujuan anggaran tersebut masih menunggu keputusan dari pembahasan di tingkat legislatif.
"Adapun detilnya itu akan dibicarakan lagi dengan DPR, tapi dari tahun ke tahun kita siapkan anggaran itu," tandasnya.
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2013,
tuntutan hukum yang menimbulkan risiko fiskal kepada pemerintah berupa
gugatan perdata dan tata usaha negara ditujukan kepada pemerintah
mencapai Rp 201,5 triliun, US$ 361,68 juta, dan 1,1 juta euro berasal
dari 19 kementerian dan satu lembaga pemerintah sampai 2014.
Dari jumlah tersebut potensi dari gugatan tanggung renteng terhadap beberapa kementerian dan lembaga mencapai Rp 33,7 triliun.
Selain
jumlah tersebut, terdapat aset tanah dan bangunan yang
dipersengketakan. Risiko fiskal yang timbul berupa potensi pengeluaran
negara dari APBN, potensi hilangnya kepemilikan aset tanah dan bangunan
karena kepemilikannya dipersengketakan maupun yang berupa penerimaan
negara.
sumber : detik.com