Afriyani Dituntut 20 Tahun Penjara - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Afriyani Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Afriyani Susanti, terdakwa perkara kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Soimah, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Jaksa Soimah menyatakan Afriyani terbukti melakukan tindakan pidana pembunuhan sebagaimana tercantum dalam pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 311 Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selama sidang pembacaan tuntutan Afriyani terlihat hanya menunduk sambil sesekali melihat ke arah majelis hakim. Dia meneteskan air mata ketika Jaksa Penuntut Umum selesai membaca tuntutan.

Afriyani dan penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan. "Saya dan penasihat hukum akan melakukan pembelaan sendiri-sendiri," kata Afriyani.

Dia meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan namun majelis hakim hanya memberi waktu sepekan.

"Waktu kita hanya sebentar, jadi satu minggu saja. Kemarin kan juga sudah diberi waktu satu minggu," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widyanto.
Kondisi mobil Xenia yang digunakan Afriyani ketika kecelakaan terjadi
Majelis hakim memutuskan akan menyatakan sidang akan dilanjutkan tanggal 8 Agustus 2012 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Afriyani serta penasihat hukumnya.

Sebelumnya jaksa mendakwa Afriyani dengan pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun karena mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan membahayakan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Jaksa juga menjerat Afriyani dengan pasal 311 ayat 4 dan 5 serta pasal 310 ayat tiga pada Undang Undang
No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Selama persidangan terungkap bahwa pada Minggu, 22 Januari 2012, Afriyani yang sedang mengemudi mobil, menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dan menyebabkan sembilan orang diantaranya meninggal dunia.