International Trade Commission (ITC) Amerika Serikat menolak gugatan Kodak terhadap Apple dan Research In Motion (RIM), terkait pelanggaran hak paten AS No 6.292.218, yang mencakup teknik pratinjau (preview) foto di kamera smartphone, Jumat (20/7/2012).
ITC menyebut paten Kodak itu tidak sah. Sebelumnya, pada 21 Mei lalu, hakim hukum administratif ITC Thomas Pender, juga telah menyatakan bahwa Apple dan RIM tidak melanggar paten Kodak.
Pihak Kodak akan mengajukan banding atas keputusan ITC tersebut.
Kasus ini berlangsung sejak 2010, di mana Kodak menuding fitur kamera smartphone BlackBerry dan iPhone melanggar paten Kodak. Perusahaan ikon fotografi ini meminta pengadilan untuk memblokir pengiriman iPhone dan BlackBerry ke AS. Selain itu, Kodak juga meminta kedua perusahaan itu membayar lisensi paten.
Kodak telah mengajukan permohonan perlindungan kebangkrutan kepada Pengadilan Pailit Amerika Serikat, menggunakan Bab 11 Undang-Undang Kepailitan. Pengajuan itu selesai pada 18 Januari 2012 lalu. Permohonan perlindungan kebangkrutan itu dilakukan untuk melindungi usaha, agar Kodak tetap ada di masa mendatang.
Perusahaan yang berusia 133 tahun ini, mengandalkan penjualan dan lisensi hak paten untuk menopang bisnis mereka. Paten AS No 6.292.218, menjadi salah satu yang paling menguntungkan dari sisi biaya lisensi. Selain Apple dan RIM, Kodak menggunakan paten ini untuk menggugat Sony, JVC, Samsung, LG dan Fuji Film.
sumber : kompas.com