Kredit Kendaraan Diperkirakan Anjlok 50 Persen - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Kredit Kendaraan Diperkirakan Anjlok 50 Persen

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Wiwie Kurnia, memprediksi transaksi kredit, masing-masing untuk sepeda motor dan mobil, bakal anjlok hingga 50 persen dan 30 persen akibat pemberlakuan kebijakan Bank Indonesia. "Daya beli masyarakat akan rendah dan membuat penjualan kendaraan motor dan mobil turun,” katanya ketika dihubungi Kamis 14 Juni 2012,



Beleid yang dimaksudkan adalah Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Aturan itu intinya mewajibkan perbankan mengutip uang muka kredit motor dan mobil masing-masing sebesar 25 persen dan 30 persen mulai 15 Juni 2012.
Wiwie Kurnia
Data bank sentral menunjukkan, hingga Oktober tahun lalu outstanding kredit otomotif mencapai Rp 103,5 triliun. Nilai kredit itu di antaranya ditujukan untuk kendaraan roda empat 62 persen, dan roda dua 37 persen.


Kalangan produsen memperkirakan penjualan mobil dengan harga di bawah Rp 200 juta bakal merosot akibat beleid tersebut. "Padahal ini pasar terbesar, kira-kira 50 persen dari total penjualan," ujar Presiden Direktur PT Hyundai Mobil Indonesia Jongkie Sugiarto.


Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Johnny Darmawan, kepada Antara, memperkirakan penjualan pada semester kedua 2012 akan turun kira-kira 25 persen. Biasanya porsi penjualan pada semester kedua mencapai 55 persen, lebih tinggi dibanding semester sebelumnya yang sekitar 45 persen.


Kebijakan baru ini direspons oleh pembeli kendaraan dengan mempercepat transaksi pembelian kendaraan bermotor. Hal ini terlihat dari kenaikan transaksi pencairan kredit menjelang aturan berlaku. Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyatakan nilai transaksi naik dari Rp 100 miliar menjadi Rp 150 miliar per hari. »Orang mengejar membeli kendaraan sebelum aturan berlaku."


Kenaikan transaksi terjadi untuk mobil baru maupun mobil bekas dengan rentang harga Rp 150 juta hingga Rp 200 juta per unit. Adapun mobil mewah, yang harganya melampaui Rp 200 juta, diperkirakan tidak akan terlalu terkena dampak aturan karena rata-rata uang mukanya sudah di atas 20 persen.


Untuk menyiasati penurunan penjualan lebih jauh, BCA Finance memberi kelonggaran, pembayaran angsuran pertama dibayarkan sebulan setelah pembayaran uang muka.


Sumber : yahoo.com