DP Murah Dilarang, Penjualan Mobil Bekas Sepi - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

DP Murah Dilarang, Penjualan Mobil Bekas Sepi

Upaya Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mengatur uang muka kendaraan sebesar 25-30 persen berdampak pada mobil bekas.



Pantauan VIVAnews di pusat mobil bekas WTC Mangga Dua, Jakarta Utara, Selasa 12 Juni 2012, penjualan mobil bekas sedikit lesu. Meski aturan larangan DP murah itu baru akan diberlakukan 15 Juni 2012, penjualan mobil sudah turun 20-30 persen.


"Sekarang mulai sepi pembeli," kata Meli, penjaga showroom mobil bekas Auto 21, yang terletak di lantai 3, WTC Mangga Dua. "Sabtu-Minggu yang biasa ramai pengunjung juga sepi."


Johanes, pemilik showroom di lantai 6 juga mengeluh sepinya pembeli ini. Kenaikan DP 30 persen membuat calon pembeli batal transaksi. "Ini karena banyak yang beli dengan DP pas-pasan," katanya.


Bahkan, tak cuma sekarang, sejak Mei pun konsumen sudah mulai berkurang. Ini karena sebagian lembaga pembiayaan dan bank sudah mulai mengetatkan pembiayaan dengan DP murah.


Cara ampuh menurunkan harga juga tak banyak membantu. Dia mengatakan, harga mobil-mobil mewah bekas yang masih dibanderol Rp200-an juta diturunkan hingga sebesar Rp5 juta.


Sementara itu, mengenai mobil yang diburu, masih tetap mobil keluarga bermesin kecil yang lapang dan irit bahan bakar.


Seperti diketahui, aturan kenaikan DP ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk lembaga pembiayaan (multifinance).


Bagi kredit di bank, DP sepeda motor minimal 25 persen dan mobil 30 persen. Sementara itu, untuk kredit perusahaan pembiayaan, DP roda dua minimal 20 persen dan mobil 25 persen. Aturan ini akan berlaku mulai 15 Juni 2012


Sumber : vivanews.com