Korsel Kebiri Pelaku Pencabulan Anak-Anak - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Korsel Kebiri Pelaku Pencabulan Anak-Anak


Korea Selatan pekan ini akan mengebiri secara kimia seorang pria yang berulang kali dihukum karena melakukan penyerangan seksual pada anak. Ini pertama kalinya hukuman seperti itu dilakukan di Korsel, kata seorang pejabat pada Rabu.

Seorang pria bermarga Park (45) akan dibebaskan dari penjara pada Juli setelah menjalani hukuman selama 10 tahun, atas percobaan pemerkosaan seorang gadis berusia 10 tahun.

Dia akan disuntik setiap tiga bulan sekali selama tiga tahun ke depan guna mengurangi dorongan seksual dengan memanipulasi hormonnya "entah dia suka atau tidak", kata pejabat kementerian hukum Kim Hyung-Yul kepada AFP.

Park sebelumnya pernah dipenjara tiga kali karena secara seksual menyerang perempuan di bawah usia 16 tahun pada 1984, 1991 dan 1998.

Sebuah komite kementerian pada Senin mengeluarkan perintah pengebirian kimia -- yang pertama sejak undang-undang penyetujuan prosedur itu diberlakukan pada Juli lalu -- kata Kim.

Hukuman itu bisa dilakukan untuk mereka orang berusia lebih dari 19 tahun, yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah usia 16 tahun.

Tidak jelas apakah Park menyetujui hal tersebut, tetapi hukuman untuk pelaku kejahatan seks serius seperti Park tidak memerlukan persetujuan yang bersangkutan.

Park akan menghadapi hukuman penjara atau denda berat jika ia menolak injeksi atau mengambil obat lain untuk mengurangi dampaknya, tambah Kim. Dia juga harus menerima terapi psikologis dan memakai gelang kaki elektronik, serta dilarang memasuki fasilitas untuk anak-anak.

Korea Selatan tahun lalu menjadi negara Asia pertama yang melegalkan pengebirian secara kimia untuk pelaku kejahatan seks.

Kementerian hukum mengatakan hukuman serupa juga dilakukan di beberapa negara termasuk Amerika Serikat, Jerman, Swedia dan Norwegia.

Langkah Seoul itu dilakukan publik berang atas meluasnya serangan seksual pada anak di bawah umur dan hukuman yang ada dirasakan lemah untuk para pelaku. 

Sumber: yahoo.com