Selain menyiapkan anggaran untuk membeli rumah idaman, Anda perlu mengetahui biaya lain yang harus disiapkan. Biaya lain ini kepentingannya terkait perizinan rumah.
Anda dapat menyiapkan besaran biaya ini untuk enam keperluan, seperti untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), biaya balik nama, notaris, provisi, asuransi dan akta pemberian hak tanggungan.
BPHTB
Mengacu pada pasal 5 UU No 21 tahun 1997, tarif BPHTB yang dibebankan ke pembeli adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOKP) setelah dikurangi Nilai perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini berbeda-beda tiap wilayah.
Balik Nama
Biaya balik nama adalah biaya untuk perubahan status kepemilikan dari penjual ke pembeli. Jika Anda membeli rumah dari pengembang, biasanya biaya balik nama sudah diurus oleh pengembang. Anda cukup menyiapkan dana, yang besarannya bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Notaris
Ada baiknya setiap transaksi yang menyangkut tanah dan bangunan dilakukan di depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini karena menyangkut aspek legalitas. Umumnya notaris akan melakukan pengecekan sertifikat dan mengurus legalitas rumah. Biayanya juga berbeda di tiap kota.
Provisi
Jika Anda membeli rumah dengan KPR, ada biaya provisi yang harus dibayarkan ke bank. Biaya ini meliputi biaya administrasi yang dibebankan ke pembeli. Besarnya berbeda-beda tiap bank, berkisar antara 1 persen dari total pinjaman yang disetujui.
Asuransi
Setiap rumah yang Anda beli dengan KPR, mendapatkan perlindungan asuransi. Ini penting untuk menghindari kredit macet di kemudian hari. Umumnya asuransi yang ditawarkan hanya melindungi aset bank yang masih dalam proses pembayaran (cicil). Sedangkan aset yang sudah Anda miliki (sudah dicicil) tidakk diganti apabila sewaktu-waktu mengalami kerugian. Untuk itu, Anda dapat menambah polis untuk melindungi aset yang dimiliki.
Akta Pemberian Hak Tanggungan
Akta ini adalah jaminan pelunasan hutang pembeli kepada bank. Besar biayanya tergantung dari nominal KPR yang dicairkan oleh bank. Biaya akta tergantung dari daerah masing-masing.
Sumber : kompas.com