Dengan resminya Google terdaftar sebagai perusahaan di Indonesia, maka raksasa internet global itu juga wajib mematuhi aturan lokal. Selain harus membangun server, Google juga akan diminta bagi hasil karena termasuk perusahaan penyedia konten (CP).
"Mereka adalah CP global yang harus diperlakukan sama dengan CP domestik, yaitu revenue share," jelas anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Nonot Harsono, kepada detikINET, Senin (26/3/2012).
Menurutnya, operator jaringan telekomunikasi berhak memperlakukan Google layaknya mitra CP lokal dalam perjanjian bisnisnya. Sebab, Google beroperasi menggunakan jaringan internet milik para operator.
"Harus equal treatment seperti kepada CP domestik yang share maksimal 50:50. Sementara untuk mereka, berapa revenue-nya pun operator jaringan tidak tahu. Bahkan malah menggelar karpet merah," sesal Nonot.
Seperti diketahui, operator belakangan mulai resah dengan keberadaan para pemain seperti Google dkk. Pertumbuhan para pemain bisnis OTT (over-the-top) ini dinilai menggerogoti bisnis jaringan operator.
"Facebook, Yahoo, Google, Twitter, dan semua server global, mereka besar karena ada jaringan. Maka mereka tidak boleh sombong dan tidak tahu diri. Harus mulai digunakan istilah CP global untuk melunturkan OTT dan network-neutrality," sungut Nonot.
"Mereka besar karena mendapat limpahan rating pelanggan besar milik operator jaringan. Seharusnya, revenue yang mereka dapat juga di-share dengan operator jaringan," pungkasnya.
Sumber: detik.com