Mahkamah Konstitusi (MK) mengimbau Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu memperuncing suasana terkait ketidaksetujuannya terhadap putusan judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan yang dimohonkan Macicha Mochtar.
Juru Bicara MK, Akil Mochtar, meminta MUI sebaiknya mencari jalan hukum dari persoalan umat. MUI jangan malah meributkan putusan dan melabeli MK seperti 'Tuhan selain Allah'.
"MUI nggak perlu memperuncing suasana. Mereka lebih baik mencari persoalan umat, bukan hanya memberi label halal, haram, dan sebagainya," kata Akil, Rabu (21/3).
Pihaknya balik bertanya kepada MUI, bagaimana nasib kalau ada anak yang lahir di luar perkawinan resmi dan tidak ada hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Jika hal itu terjadi, apakah boleh anak tersebut kawin dengan bapaknya.
Akil mengingatkan MUI bahwa dulu belum ditemukan teknologi tes gen (DNA) dan sekarang sudah ada. Sehingga kalau dilakukan tes DNA, pasti tidak ada lagi keraguan soal hubungan darah bapak biologis dan anak kandungnya. "Ini yang harus dipikirkan MUI," sentil Akil.
Ketua MUI, Ma'ruf Amin, menyindir MK seperti 'Tuhan selain Allah'. Sindiran itu disampaikan menyusul putusan MK pada Undang Undang Perkawinan. ''MK itu seperti Tuhan selain Allah saja. Bisa berbuat seenaknya dan memutuskan semaunya,'' kata Ma'ruf dalam diskusi UU Perkawinan dan Implikasinya di kantor AJI Indonesia, Jakarta, Selasa (20/3).
Sumber: republika.co.id