Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan siap menjadi kuasa hukum Alexander, 30 tahun, penganut paham atheis yang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
Koordinator Pendampingan Kasus dan Paralegal LBH Padang, Poniman, mengatakan LBH tidak melihat dalam konteks keyakinan, tapi adanya hak-hak hukum Alex yang perlu dilindungi.
"Kita siap untuk mendampingi. Alex juga memiliki hak-hak hukum yang patut kita lindungi. Dan ini juga permintaan dari pihak keluarga untuk menjadi kuasa hukum Alex," ujarnya di Dharmasraya.
Koordinator Pendampingan Kasus dan Paralegal LBH Padang, Poniman, mengatakan LBH tidak melihat dalam konteks keyakinan, tapi adanya hak-hak hukum Alex yang perlu dilindungi.
"Kita siap untuk mendampingi. Alex juga memiliki hak-hak hukum yang patut kita lindungi. Dan ini juga permintaan dari pihak keluarga untuk menjadi kuasa hukum Alex," ujarnya di Dharmasraya.
LBH akan mendalami kasus ini dengan melakukan investigasi. Informasi sementara dari pihak keluarga, kata Poniman, Alex yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 156 A junto Pasal 28 UU ITE itu, ingin bertaubat.
"Ini nantinya yang perlu kita dalami juga. Mengorek informasi dari Alex, penyidik dan juga dari lingkungan sekitarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Alex yang juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2012.
Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz menyatakan Alexander dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam melalui media elektonik.
Saat diinterogasi, Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. "Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun," ujarnya Jumat lalu.
Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Chairul, dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku atheis. "Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas mengaku tidak beragama Islam."
Alexander alias Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi, tersangka mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
"Ini nantinya yang perlu kita dalami juga. Mengorek informasi dari Alex, penyidik dan juga dari lingkungan sekitarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Alex yang juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2012.
Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz menyatakan Alexander dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam melalui media elektonik.
Saat diinterogasi, Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. "Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun," ujarnya Jumat lalu.
Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Chairul, dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku atheis. "Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas mengaku tidak beragama Islam."
Alexander alias Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi, tersangka mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
Sumber: id.berita.yahoo.com