Lima Modus KKN Polisi Lalu Lintas - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Lima Modus KKN Polisi Lalu Lintas


Dari penelusuran Indonesia Police Watch (IPW) ada empat modus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang kian ganas dimainkan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada akhir-akhir ini.

Demikian disampaikan Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran pers kepada Tribunnews.com, Selasa (24/1/2012).

Pemberantasan KKN di jajaran lalulintas ini sesuai dengan Surat Perintah Kapolri tanggal 18 Januari 2012, sebagaimana hasil Rapat Pim pinan (Rapim) Polri yang juga dihadiri sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, temuan IPW mencatat lima modus yang kerap dimainkan polisi untuk mengeruk dan berpotensi merugikan negara ratusan miliar. "Ada lima modus KKN di Dirlantas Polda Metro Jaya," ujar Neta.

Pertama, sejumlah pejabat lalulintas di lingkungan Polda Metro Jaya adalah keluarga besar dan menantu jenderal polisi serta orang-orang yang dekat dengan partai politik tertentu.

Kedua, dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor yang dilakukan lewat "tembak KTP".

Untuk sepeda motor yang memperpanjang STNK tanpa KTP dikenai bayaran Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu dan "setor ke dalam" Rp 150 ribu. Mobil dengan harga beli Rp 200 jutaan akan dikenai biaya Rp 500 ribu sampai Rp 750 ribu dan "setor ke dalam" sebesar Rp 250 ribu. Mobil mewah dikenai biaya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Sementara, jumlah sepeda motor di wilayah Polda Metro Jaya mencapai 7,5 juta dan mobil 4,5 juta unit.

Ketiga, modus nomor polisi cantik atau nomor pilihan satu sampai tiga digit dikenai biaya Rp 5 juta sampai Rp 20 juta, nomor istimewa seperti B-666-XX dan B-999-XX biaya yang dikenakan bisa mencapai Rp 10 juta sampai Rp 15 juta, dan biaya untuk permintaan nomor polisi pilihan abal-abal antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.

Keempat, modus nomor rahasia dengan kode QR, SGZ, RFS, dan lain-lain. Harga pajak sebulan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dan setahun bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Kelima, modus pungutan liar (pungli) pada proses cek fisik kendaraan. Biaya kertas cek fisik Rp 50 ribu dan persetujuan cek fisik  Rp 100 ribu.

"Padahal, semua pungutan itu tidak ada di Undang-undang Lalulintas," tandasnya.

Untuk itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo agar serius membersihkan pungli dan korupsi di lingkungannya, khususnya polisi lalulintas. Sebab, polisi sudah mendapat renumerasi dan kenaikan anggaran 1.000 persen selama 10 tahun terakhir. Jadi, sangat tidak adil jika polisi lalu lintas masih melakukan pungli kepada masyarakat.

Selain itu, IPW mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi ke Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mencermati dugaan korupsi dan manipulasi pajak kendaraan bermotor yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar.

Sumber: yahoo.com