AS Tutup Situs Megaupload - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

AS Tutup Situs Megaupload


Pemerintah Amerika Serikat menutup situs berbagi konten Megaupload.com. Beberapa pendiri serta karyawan situs tersebut juga dikenai tuduhan pelanggaran hak cipta. Ini adalah perkembangan terbaru dalam perang melawan pembajakan film dan musik.

Kementerian Kehakiman mengumumkan penahanan empat eksekutif perusahaan tersebut pada Kamis malam (Jumat pagi waktu Indonesia) bertepatan dengan debat di Washington mencapai puncak soal pembajakan di dunia maya. Pembuat undang-undang berusaha menyusun peraturan yang menyeimbangkan antara mengurangi jumlah pelaku pembajakan di dunia maya tapi menghindari sensor di internet.

Industri film dan musik ingin Kongres AS menghentikan pembajakan dan pencurian konten. Berbagai perusahaan internet besar seperti Google dan Facebook sudah mengeluhkan bahwa draf undang-undang yang beredar sekarang akan menuju pada sensor.

Salah satu pejabat di Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa waktu penahanan petinggi Megaupload.com tidak berhubungan dengan debat yang tengah berlangsung di Kongres.


Meski begitu, beberapa pengritik terkeras undang-undang Stop Online Piracy Act atau SOPA dan Protect IP Act (PIPA), langsung menunjukkan oposisi mereka pada penutupan Megaupload.com.

Peretas menyerang situs-situs publik seperti milik Kementerian Kehakiman, perusahaan rekaman terbesar dunia Universal Music, dan dua kelompok dagang yang mewakili industri film dan musik.

"Pemerintah menutup Megaupload? 15 menit kemudian Anonymous menutup situs pemerintah dan perusahaan rekaman," kata Anonymous lewat Twitter.

Perwakilan dari Kementerian Kehakiman dan Asosiasi Industri Rekaman Amerika menolak berkomentar atas serangan tersebut. Eksekutif di Universal Music juga tak dapat dimintai komentar.

Oleh para jaksa penuntut, kelompok ini disebut "Mega Conspiracy" dituduh terlibat dalam sebuah modus kejahatan yang merugikan pemegang hak cipta sebanyak $500 juta dan memberi keuntungan $175 juta dari berlangganan dan iklan seperti tercantum dalam dokumen tuntutan.

Pengadilan federal di Virginia memerintahkan penutupan 18 domain yang menjadi milik grup tersebut. Lebih jauh lagi, sekitar 20 perintah penggeledahan dikeluarkan di Amerika Serikat dan delapan negara lain, serta sekitar $50 juta dalam bentuk aset disita.

Pendiri perusahaan tersebut, Kim Dotcom alias Kim Schmitz dan Kim Tim Jim Vestor, serta Mathias Ortmann--dituntut. Kepala pemasaran dan penjualan perusahaan tersebut, Finn Batato, kepala pengembangan bisnis Sven Echternach serta beberapa petinggi perusahaan juga dituntut.

Dotcom, Batato, Ortmann, serta satu orang lagi ditangkap di Auckland, Selandia Baru oleh polisi lokal dan akan diekstradisi untuk menghadapi persidangan. Echternach serta dua orang lagi masih dicari.

Sumber: yahoo.com