OJK Sebut 4 Multifinance Longgarkan Cicilan, yang Lain Mana? - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

OJK Sebut 4 Multifinance Longgarkan Cicilan, yang Lain Mana?

dorong-motor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sejumlah nama perusahaan pembiayaan (multifinance) yang secara resmi sudah mengikuti arahan pemerintah terkait dengan memberikan kelonggaran cicilan kepada para nasabahnya di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona (COVID-19).

"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," kata Sekar Putih Djarot, Jubir OJK, dalam pernyataan resmi, dikutip Selasa (31/3/2020).

Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni:

PT Federal International Finance (FIF Group), anak usaha Grup Astra.
"Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah membantu pemulihan ekonomi kepada konsumen yang terdampak COVID-19, manajemen FIF Group telah memutuskan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan FIF," tulis pengumuman FIF dalam dokumen OJK tersebut.

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) (WOMF)
"WOM akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan. Program ini khusus bagi pelanggan yang terkena dampak COVID-19 dan yang memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari OJK," tulis pernyataan WOM Finance.

"Dengan demikian pemenuhan kewajiban pelanggan di luar ketentuan di atas tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati (bukan tidak dibayarkan/ditunda hingga 1 tahun). Kami mohon untuk tetap melakukan pembayaran angsuran tepat waktu seusai jatuh tempo untuk menghindari denda dan BI checking."

PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
"Memberikan keringanan kepada pelanggan yang terdampak COVID-19 dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, bentuk keringanan (resturkturisasi ) yang diberikan disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha, pelanggan tidak perru datang ke Mandiri Tunas, tapi mengunduh form di situs resmi," tulis Mandiri Tunas.

PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) pembiayaan yang dapat kami tawarkan adalah perpanjangan jangka waktu; dan/atau penundaan sebagian pembayaran. Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan bagi yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan," tulis CSUL.

Persyaratan yang dimaksud yakni khusus untuk debitur yang memperoleh fasilitas pembiayaan multiguna pembelian kendaraan dengan pembayaran secara angsuran, pemegang unit kendaraan / jaminan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh CSUL Finance."

Sebelumnya Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta kepada para nasabah perusahaan atau para debitur untuk tidak mendatangani kantor multifinance guna mengajukan penangguhan atau kelonggaran cicilan kendaraan. Pengajuan bisa dilakukan tanpa tatap muka tapi lewat email dan situs resmi.

Hal ini guna meminimalisir kontak antara nasabah dengan karyawan perusahaan pembiayaan seiring dengan ketentuan pemerintah soal physical distancing dan social distancing guna menekan wabah virus corona (COVID-19).

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan mekanisme yang perlu diikuti oleh para nasabah ialah mengajukan permohonan penangguhan atau kelonggaran kepada perusahaan pembiayaan bersangkutan. Setelah itu, pihak multifinance tersebut akan melakukan pengecekan data, dan menganalisis permohonan tersebut dengan melihat kemampuan dan daya bayar dari nasabah terkait.

Perlu diingat, tegasnya, nasabah yang diperbolehkan mendapatkan penangguhan ialah khusus nasabah yang terdampak virus corona yang membuat aktivitas mereka tidak berjalan sehingga tidak ada pemasukan. Segmen pekerja yang bisa mendapatkan ialah pekerja informal dan driver ojek online (ojol) atau sopir taksi online.

"Pertama, debitur secara pro aktif memasukkan permohonan, nanti akan dihubungi petugas multifinance. Nanti akan ditanyakan mengapa mengajukan, pengajuan berapa lama, bisa dikirimkan bukti, rekening, dari situ nanti diputuskan seperti apa keringanan yang akan diperoleh," kata Suwandi, dalam dialog di CNBC Indonesia, Selasa (31/3/2020).

"Ke depan, debitur yang mengalami kesulitan harus saling terbuka, debitur dan kreditor terbuka, fakta bahwa mereka mengalami kesulitan itu harus disampaikan," kata Direktur Utama Chandra Sakti Utama Leasing ini.

"Kami juga perlu tekankan, masih ada multitafsir soal penundaan cicilan, jadi perlu kami sampaikan ini hanya berlaku bagi debitur yang terdampak langsung," tegasnya.

Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Berikut yang perlu dilakukan:
  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
  2. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
  3. Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan
  4. Pembiayaan melalui email.
(cnbcindonesia.com - Tahir Saleh)