Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020 - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020

batas-waktu-pelaporan-SPT-2020

Bersamaan dengan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona, Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.

Dalam keterangan resminya, DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT tahunan diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian pajak kepada wajib pajak orang pribadi.

“Diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” kata DJP, Minggu (15/3/2020).

Sementara itu, untuk SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan masa pajak Februari 2020, DJP memberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun, batas waktu pembayuaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Hal ini untuk kepentingan tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.

Diberitakan sebelumnya, meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di DJP Online. Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

(ddtc.co.id)