Motor Berteduh di Kolong Jembatan? Siap-siap Didenda Rp 250 Ribu! - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Motor Berteduh di Kolong Jembatan? Siap-siap Didenda Rp 250 Ribu!

Motor-Berteduh-Jembatan-Hujan 

Saat mengendarai kendaraan baik itu motor ataupun mobil, kita harus tetap memperhatikan keselamatan di jalan. Karena pengguna jalan lain pun berhak atas jalan yang dilaluinya.

Kita pun tidak bisa bertindak semena-mena dengan berhenti sembarangan. Misalnya berhenti di sembarang jalan. Masih sering ditemukan pemotor yang berhenti di bawah kolong jembatan.

Apalagi saat memasuki musim hujan. Tak jarang pemotor berhenti di kolong jembatan hanya untuk berteduh karena tidak membawa jas hujan. Tentu hal itu menganggu pengguna jalan lain.

Saking banyaknya pemotor yang berteduh, kadang hampir setengah badan jalan tertutup. Pihak kepolisian pun tak tinggal diam. Pengendara yang berteduh di kolong jembatan bakal diingatkan untuk tetap terus melakukan perjalanannya.

"Petugas akan mengimbau dan memerintahkan pengguna jalan untuk meninggalkan tempat atau lokasi tersebut dan wajib pengguna jalan untuk mematuhi perintah," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).

Menurut Budiyanto, mereka yang telah diingatkan untuk meninggalkan tempat namun bersikeras untuk tetap berada di tempat tersebut harus siap menerima konsekuensinya yakni denda Rp 250 Ribu sesuai dengan pasal 282 UU no.22 Tahun 2009.

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah perugas dikenakan pidana 1 ( satu ) bulan pidana atau denda paling banyak 250.000," terang Budiyanto.

(detik.com - Dina Rayanti)