
Sudahkan Anda melakukan registrasi ulang nomor prabayar? Hari ini merupakan hari terakhir untuk mendaftarkan nomor.
Sementara itu, menurut data terbaru dari Kominfo kemarin (26/2/2018), sudah ada 289 juta nomor prabayar yang resmi terdaftar.
Jumlah ini terus bertambah mendekati batas akhir pendaftaran yakni hari ini (28/02/2018).
Sementara ada sekitar 360 juta nomor yang beredar di Indonesia, karena banyak orang yang punya lebih dari 1 nomor.
Artinya masih ada jutaan nomor yang belum didaftarkan dan berpotensi untuk diblokir.
Lewat kewajiban registrasi nomor prabayar, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli, seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018.
Jika tidak melakukan registrasi, kata Ahmad, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.
Ini dia tahapan pemblokiran yang bakal diterapkan pada pengguna yang tak mau registrasi ulang kartunya.
1. Blokir panggilan keluar dan SMS
Setelah tanggal 28 Februari, pelanggan yang tak registrasi tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan SMS.
Jangka waktu yang ditetapkan selama 30 hari, artinya selama bulan Maret 2018.
2. Blokir panggilan masuk dan SMS
Dalam 30 hari selanjutnya, artinya selama bulan April 2018, selain tak bisa menelepon dan mengirim SMS, pengguna juga tak bisa menerima panggilan telepon dan SMS.
Namun, kartu SIM prabayar tersebut masih bisa digunakan untuk mengakses internet.
Dalam masa ini, pengguna akan mendapatkan peringatan kedua untuk segera registrasi nomornya.
3. Blokir total
Setelah 15 hari, artinya 2 minggu awal bulan Mei 2018, maka kartu SIM akan diblokir seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan, baik untuk menelepon, menerima panggilan dan sms, atau mengakses internet. Padahal, tanggal 15 Juni sudah memasuki masa Lebaran.
Jangan melakukan registrasi pada saat batas akhir, karena kemungkinan error sangat mungkin terjadi karena pihak Dinas Kependudukan hanya memberikan kuota 1 juta NIK per hari untuk tiap operator.
Registrasi ulang kartu SIM bisa dilakukan melalui format SMS. Selain itu, bisa juga lewat resmi operator seluler, call center, atau datang langsung ke gerai resmi operator.
(nextren.grid.id - Wahyu Subyanto)