Penumpang Tak Lagi Bayar Airport Tax Mulai 1 Maret 2015 - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Penumpang Tak Lagi Bayar Airport Tax Mulai 1 Maret 2015

penumpang tak lagi bayar airport tax

PT Angkasa Pura II menyatakan calon penumpang pesawat mulai 1 Maret 2015, tak perlu lagi membayar airport tax penerbangan di bandar udara. Sebab, airport taxpassenger service charge/ PSC) sudah masuk ke dalam komponen harga tiket yang dijual maskapai.

"Di tiga belas bandara yang kami kelola, sudah tak ada lagi meja buat memungut airport tax," kata Direktur Operasional dan Teknik AP II Djoko Murjatmodjo saat dihubungi, Ahad, 1 Maret 2015.

Menurut Djoko, PSC on ticket itu berlaku untuk semua penerbangan, baik domestik maupun internasional. Saat ini Angkasa Pura II mengelola 13 bandara di wilayah barat Indonesia.

Senada dengan AP II, Angkasa Pura I, yang mengelola 13 bandara di wilayah Indonesia tengah dan timur, juga telah menghapus pungutan airport tax di bandara. Airport taxs udah masuk ke dalam komponen harga tiket mulai hari ini. Menurut AP I, PSC on ticket per 1 Maret 2015 berlaku untuk seluruh penerbangan.

"Kendati belum semua penerbangan internasional menerapkan PSC on ticket, seluruh maskapai penerbangan yang terdaftar sebagai anggota IATA (Asosiasi Transportasi Udara Internasional) akan melaksanakan kebijakan tersebut per 1 Maret 2015," ujar Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dalam keterangan tertulis.

Pada 5 November 2014, sebenarnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah mendesak agar PSC on ticket diterapkan paling lambat akhir 2014. Aturan yang mewajibkan penerapan sistem ini pun sebetulnya sudah terbit pada 9 September 2014. Namun, karena Menteri Jonan tak memberi tenggat, kebijakan itu baru bisa diimplementasikan hari ini.

Gara-gara PSC belum termasuk dalam komponen harga tiket, calon penumpang harus membayar PSC ketika hendak melakukan check-in penerbangan. Jumlah PSC bervariasi di tiap-tiap bandara.

Sumber: tempo.co