Pelaku Perdagangan 14 Ribu Video Esek-esek Anak Ditangkap - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Pelaku Perdagangan 14 Ribu Video Esek-esek Anak Ditangkap

video porno anak

Badan Reserse Kriminal Polri menciduk seorang pemuda bernama DM  (21), Senin (24/2/2014). Ia diciduk lantaran diduga menjadi pengelola bisnis tiga situs online yang menjual video porno anak-anak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan, Deden ditangkap di sebuah rumah kos di Cicendo, Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Setelah dua hari dilakukan kegiatan penyelidikan di Jawa Barat, penyidik telah menangkap seorang laki-laki yang dari hasil penyelidikan diduga menjadi pelaku child pornography," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Arief menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengunduh video porno tersebut dari internet.
Video itu kemudian kembali diunggah ke ketiga situs yang ia kelola, yaitu nuxxx.com, boxxx.com, dan saxxx.coxxx.com. Setidaknya, terdapat lebih dari 14 ribu video porno yang telah diunggah tersangka ke dalam tiga situs itu.

Setelah diunggah, Arief menambahkan, tersangka kemudian menawarkan video itu kepada masyarakat melalui situsnya. Masyarakat yang ingin mendapatkan video tersebut harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai anggota.

"Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket mulai Rp 30 ribu hingga Rp 800 ribu," katanya.
Ia melanjutkan, setelah mendaftar sebagai anggota, masyarakat diminta mentransfer uang ke rekening yang telah ditentukan sesuai dengan paket yang diinginkan.

Nantinya, para anggota itu akan mendapat kode serta password yang dapat digunakan untuk mengakses situs serta mengunduh video porno itu.

Arief mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2012. Sementara itu, dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, sebuah laptop, sebuah modem, tiga buah kartu ATM, dan tiga buah buku tabungan.

Akibat perbuatannya, Arief mengatakan, tersangka disangka dengan Pasal 29 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu, ia juga disangka dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan saksi hukuman maksimal 8 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Terhadap kedua pasal tersebut ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan/atau menjadikan anak sebagai obyek," tegasnya.