Bolos hingga 4 Tahun, 2 PNS di Tasik Masih Terima Gaji - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Bolos hingga 4 Tahun, 2 PNS di Tasik Masih Terima Gaji


Dua orang guru pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, terancam dipecat karena beberapa tahun tak mengajar atau bekerja. Kendati bolos bertahun-tahun, kedua PNS itu masih menerima gaji setiap bulannya dari pemerintah setempat. 


PNS itu berinsial Det, warga Kampung Singkup, Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Det ini tak mengajar SDN Tambakjaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, sejak Oktober 2012. 

Sedangkan seorang lagi berinisial Tim, warga Dusun Nagrog, Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Tim ini lebih parah lagi, tak mengajar di sekolah sejak empat tahun lalu. 

Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya HM Gozali mengatakan, kedua PNS malas ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pihaknya telah melaporkan keduanya ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Kabupaten Tasikmalaya. 

"Tugas Kami hanya menyampaikan laporan tersebut, adapun untuk langkah penindakan selanjutnya menjadi kewenangan pihak BKPLD. Sanksi terberat keduanya akan dipecat," terang Gozali, Kamis (19/09/2013). 

Sementara itu, Kepala BKPLD Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Mukhsin membenarkan telah menerima berkas laporan dari Satpol PP terkait dua guru PNS yang selama beberapa tahun bolos kerja. "Berkas penindakan kedua PNS sedang diproses pihak Inspektorat," ungkapnya.

Sumber: kompas.com