Pemerintah akan memberlakukan dua harga bensin premium, untuk sepeda motor dan angkot Rp 4.500 per liter. Namun untuk mobil pribadi rencananya bakal dijual Rp 6.500 per liter?
Senior Vice President Feul Marketing & Distribution Pertamina Suhartoko mengatakan, bensin premium untuk mobil pribadi akan dijual pada SPBU khusus.
"SPBU khusus ini nggak menjual premium Rp 4.500, tetapi menjual premium Rp 6.500. Begitu juga sebaliknya, SPBU biasa hanya menjual Rp 4.500 sedangkan premium khusus tidak," ungkap Suhartoko ketika dihubungi wartawan, Senin (15/4/2013).
Sebagai persiapannya selain menyiapkan SPBU khusus, kata Suhartoko, Pertamina juga akan membedakan mobil tangki yang membawa premium Rp 6.500 per liter ini.
"Nanti juga mobil tangkinya kita bedain, ini kita belum tahu nanti bagaimana rinciannya, kita masih menunggu kepastian dari pemerintah," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan akan ada dua harga untuk bensin premium.
"Sepeda motor dan angkutan kota boleh membeli premium bersubsidi Rp 4.500, sedangkan mobil pribadi hanya boleh membeli premium dengan harga sedikit lebih mahal, namun masih tetap disubsidi pemerintah," kata Jero pekan lalu.
Sumber: detik.com