Jangan Sembarangan "Emut" Permen Karet Cinta! - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Jangan Sembarangan "Emut" Permen Karet Cinta!



Polda Metro Jaya gencar melakukan razia permen karet perangsang libido kaum hawa atau yang akrab disebut "permen karet cinta".


Razia yang dilakukan sejak satu minggu lalu dilakukan ke di berbagai tempat yang disinyalir menjual permen karet perangsang ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan rata-rata permen karet cinta yang beredar di masyarakat diyakini bisa membangkitkan libido kaum hawa, dan kebanyakan merupakan produk ilegal.

"Kebanyakan produknya itu ilegal tidak terdaftar di Departemen Perdagangan dan Kesehatan. Beredar gelap," ucap Rikwanto, Kamis (14/3/2013).

Polres Tanjung Perak memberikan penyuluhan permen karet cinta ke pelajar (6/2/2013)
Sumber gambar: suryaonline.co
Rikwanto menegaskan, menelusuri tempat-tempat yang diduga menjual permen karet cinta. Tak hanya itu, pihaknya menggandeng BPOM juga menguji di laboratorium apa sebenarnya kandungan dari permen tersebut.

Lebih lanjut saat ditanya apakah ada laporan polisi yang masuk mengenai peredaran permen karet cinta, Rikwanto menjawab sejauh ini tidak ada laporan polisi yang masuk.

"Kalau mengenai laporan dikaitkan permen karet cinta ini efeknya meningkatkan tindak asusila atau ada orang yang tidak tahu lalu diberikan permen itu dan memberikan efek negatif, itu membahayakan masyarakat," ungkap Rikwanto.

Rikwanto juga mengimbau masyarakat tidak mengkonsumsi maupun mencoba-coba permen tersebut, karena bisa jadi membahayakan kesehatan dan hasilnya fatal.

"Pelaku penjual permen karet cinta ilegal, bisa dikenakan UU Kesehatan dikaitkan dengan kandungan di permen tersebut. Beberapa lokasi penjualan permen yang sudah dirazia yakni di Mangga Besar, Gajah Mada dan lainnya," tutur Rikwanto.

Dampak bagi Kesehatan


Kementerian Kesehatan melarang peredaran 'permen cinta' di Indonesia. Bahkan, pemerintah menganggap penjualan permen yang konon mampu membangkitkan libido kaum perempuan itu, adalah ilegal karena tidak dilengkapi izin.

Di sela kunjungannya ke RSUD dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan kalau pihaknya bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran permen cinta tersebut. 

"Jika penyelidikan terus kami lakukan, kami yakin, tempat produksi permen ini pasti akan kami bongkar," kata Ali Ghufron di Surabaya, Kamis (14/2).


Dikatakan Ali Ghufron, meski pihaknya dan BPOM belum menemukan zat berbahaya dalam kandungan permen tersebut, pemerintah tetap akan melarang peredaran permen tersebut. Sebab menurutnya, semua produk obat dan makanan, wajib dilengkapi dengan surat izin resmi sesuai undang-undang.

"Jika tidak dilengkapi izin, maka dipastikan produk makanan dan obat itu adalah ilegal. Dan jika sudah ada larangan tapi masyarakat tetap mengonsumsinya, maka negara tidak menjamin keamanan dan kesehatan produk itu," ungkap dia yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Rasiyo.

Seperti diketahui, beberapa pekan terakhir jelang perayaan hari Valentine, melalui BlackBerry Messenger (BBM) dan website, para sales permen cinta ini terus menawarkan keistimewaan bila mengonsumsi permen tersebut. 

Sementara itu, peredaran permen cinta ini, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak, mulai dari pihak kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga para aktivis. 

Mereka mengimbau kepada masyarakat untuk terus mewaspadai bahaya permen tersebut, meski BPOM menyatakan kalau pihaknya belum menemukan zat berbahaya dalam kandungan permen tersebut.

Seperti yang dituturkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anom Wibowo misalnya. Menurut perwira dengan dua melati di pundak ini, karena permen cinta tidak mempunyai izin edar, maka pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat. Bahkan, bagi para pengedarnya, jika tertangkap, akan dikenakan undang-undang kesehatan karena tidak mengantongi surat izin departemen kesehatan, sekaligus tidak ada izin masuk ke Indonesia.

"Permen cinta itukan belum ada izin masuk, dan belum ada izin dari depkes. Jadi langkah kita adalah apabila menggunakan undang-undang pangan dan kesehatan, ancamannya bisa mencapai empat tahun, bahkan penjara," tegas Anom.

Untuk itu, aku Anom, pihaknya akan terus melakukan sosialiasasi di beberapa sekolah-sekolah yang ada di wilayah Polres Pelabuhan.

"Meski permen ini beredar menjelang hari Valentine, sosialisasi dan pemantauan tidak berhenti sampai pada hari Valentine saja. Tapi akan terus berlanjut. Sebab biasanya, modus yang dilakukan para pengedar, biasanya satu paket dengan narkoba," ujarnya.