Pengacara Hotma Sitompul membawa saksi ahli ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membuktikan Raffi Ahmad tidak perlu menjalani proses rehabilitasi. Saksi ahli itu, adalah Dr. Fardinan Rabain, ahli terapi dan rehabilitasi narkoba.
Menurut Fardinan, orang yang didetoks adalah mereka yang sudah mempunyai tingkat kecanduan dan ketergantungan narkoba. Sudah ada gejala ketergantungan fisik yang jelas. "Dan, itu harus diperiksa dengan assessment yang jelas baru orang itu boleh didetoks," ucapnya, saat ditemui di kantor BNN, Kamis (21/2/2013).
Fardinan menuturkan, tingkat rekreasional seperti yang dituduhkan kepada Raffi belum perlu didetoks. Sebab, menurut dia, dalam tingkat itu belum ada ketergantungan secara fisik. Juga belum ada dampak negatif secara signifikan terhadap diri pemakai.
"Saya juga tidak bilang Raffi itu seorang pemakai atau pecandu, karena saya sendiri belum pernah bertemu dengan Raffi. Jadi, saya bicara secara general," ucapnya.
Meski demikian, Fardinan belum mau menyimpulkan apakah upaya BNN merehabilitasi Raffi Ahmad sebagai langkah yang keliru. "Saya belum bisa bilang ada kekeliruan. Karena sampai saat saya belum bertemu Raffi, dan saya belum pernah menanganinya. Jadi, saya belum bisa menyimpulkan," tandasnya.
Sumber: tribunnews.com