Mahkamah Agung memutuskan PT Indonesia AirAsia harus membayar ganti rugi kepada penumpangnya senilai Rp 50 juta. Kewajiban ini dikeluarkan berdasarkan gugatan Hastjarjo Boedi Wibowo kepada maskapai Air Asia yang membatalkan penerbangan sehari sebelum jadwal yang telah ditetapkan.
Mahkamah memerintahkan AirAsia membayar ganti rugi kepada Boedi. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Abdurrahman, Sofyan Sitompul, serta Habiburrahman. Putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah lantaran maskapai membatalkan jadwal penerbangan Boedi.
Hastjarjo Boedi Wibowo yang juga merupakan dosen Universitas Bina Nusantara Jakarta menggugat AirAsia karena telah membatalkan sebuah penerbangan secara sepihak. Hastjarjo tidak dapat menggunakan tiket pesawat AirAsia dengan jadwal penerbangan pada 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta. Penerbangannya dengan nomor QZ7340 dibatalkan dan diganti dengan penerbangan nomor QZ7344 yang baru akan berangkat pukul 15.05 WIB.
Hastjarjo tidak dapat ikut dalam rencana pergantian penerbangan tersebut karena harus tiba di Yogyakarta untuk menjadi pembicara pada sebuah diskusi. Hal ini menyebabkan dia dengan terpaksa membeli tiket lain dan tetap terlambat tiba di tempat diskusi.
Pelajaran Penting bagi Seluruh Maskapai Penerbangan
Bambang S Ervan |
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan mengatakan putusan Mahkamah Agung, yang menghukum maskapai penerbangan AirAsia untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Hastjarjo Boedi Wibowo karena membatalkan penerbangan secara sepihak merupakan pembelajaran baik untuk dua penerbangan nasional.
“Kasus ini akan menjadi pelajaran kepada seluruh maskapai untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pelayanan penumpang. Karena setiap pelayanan maskapai diatur oleh hukum,” kata Bambang saat dihubungi Kamis, 3 Januari 2013.
Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi acuan bagi pihak maskapai mau pun konsumen maskapai, bahwa setiap hak dan kewajiban keduanya telah diatur dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Saat maskapai melakukan suatu tindakan yang menurut konsumen merugikan, kata Bambang, maka konsumen berhak secara hukum untuk menuntut ganti kerugian, termasuk saat terkena pembatalan penerbangan secara sepihak.
“Dengan demikian, setiap tindakan maskapai maskapai bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal pelayanan penerbangan,” kata Bambang. Penumpang juga mengetahui bahwa ia bisa menuntut hak atas pelayanan penerbangan yang sesuai aturan hukum tersebut.
Bambang sendiri yakin AirAsia akan mematuhi setiap putusan hukum yang dijatuhi kepada mereka. Walau pun ia belum mengetahui secara pasti bunyi putusan kasus tersebut.
Sumber: tempo.co