UMP DKI 2013 Ditetapkan Rp 2,2 Juta - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

UMP DKI 2013 Ditetapkan Rp 2,2 Juta


Gubernur DKI Jakarta Jokowi sudah meneken angka untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 yakni sebesar Rp 2,2 juta. Dewan Pengupahan DKI sebelumnya merekomendasikan angka sebesar Rp 2.216.243.

"UMP sudah diketok. Rp 2,2 juta. Dewan Pengupahan (merekomendasikan) Rp 2,2 juta sekian, kami bulatkan," ujar Jokowi, Selasa (20/11/2012).

Dikatakannya, jika hal ini ditanyakan ke pihak pengusaha maupun buruh apakah sudah setuju, mantan walikota Solo ini menyatakan tentu kedua pihak tersebut belum sepakat. Menurutnya UMP DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta sudah menjadi keputusannya.

"Saya sudah minta, yang sudah diputuskan semua menerima. Saya sudah undang dan ajak bicara. Kalau berbicara senang, puas, tidak senang, tidak puas, orang hidup enggak ada habisnya," cetusnya.

Jokowi menambahkan, dirinya memutuskan UMP DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta karena mengambil jalan tengah, yang tidak memihak siapa pun baik buruh maupun pengusaha. "Kami sudah ada ditengah. Kalau dibilang puas, ya enggak juga. Sekali lagi, supaya semuanya dapat win-win solution," imbuhnya.

DPR: UMP Naik, Pengusaha dan Buruh Harus Saling Pengertian


Ferrari Romawi
Keputusan sejumlah Kepala Daerah disambut dingin oleh pengusaha khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mengaku keberatan dengan keputusan itu.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat Ferrari Romawi, mengakui keputusan kenaikan upah menjadi dilematis.

Disatu sisi, pengusaha harus memperhatikan kebutuhan mendasar dari pekerjanya, karena itu kebutuhan yang harus dipenuhi. Apabila tidak dipenuhi, selain tidak adil, juga produktivitas pekerja akan rendah karena kecilnya upah.

Sementara disisi lain, pengusaha khususnya UKM juga harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan terlebih, dunia usaha tengah melesu akibat krisis keuangan yang masih mendera Amerika dan Eropa.

Kondisi semakin diperparah dengan banyaknya pungutan liar alias pungli, sehingga cost produksi semakin tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan pengertian antara buruh dengan pengusaha.

"Perlu ada saling pengertian  antara UKM dengan pekerja,” kata Ferrari Romawi, Rabu (21/11/2012).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai penetepan upah Rp2, 2 juta itu akan mengancam industri kecil, menengah, dan padat karya.

Menanggapi kegundahan pengusaha UKM, Gubernur Joko Widodo menyarankan agar pengusaha kecil dan menengah yang belum mampu membayar buruhnya sesuai keputusan penetapan UMP, segera mengajukan penangguhan.

Ferrari, Politikus Partai Demokrat itu juga mendorong peran aktif gubernur untuk menjadi mediasi.

“Jalan keluarnya adalah duduk bersama. Dalam hal ini gubernur diharapkan ada titik keadilan,” jelasnya. 

Sumber: tribunnews.comrri.co.id