Tahapan keempat dalam Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah Pemeriksaan Pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP untuk:
- menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP; dan
- tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ditetapkan oleh DJP.
Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan;
- penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP;
- WP mengajukan keberatan;
- pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- penentuan WP berlokasi di daerah terpencil;
- penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
- penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
- memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
- pemeriksaan rutin,
- pemeriksaan kriteria seleksi,
- pemeriksaan khusus,
- pemeriksaan WP lokasi,
- pemeriksaan tahun berjalan, dan
- pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan berdasarkan ruang lingkupnya, pemeriksaan pajak dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
Andaikata karena salah satu kriteria tertentu di atas, WP diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, maka WP wajib untuk:
- memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor;
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk pemeriksaan lapangan, WP wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;
- menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor; dan
- memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
- meminta Surat Perintah Pemeriksaan;
- melihat Tanda Pengenal Pemeriksa;
- mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan;
- meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; dan
- dapat hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
Sumber: detik.com