Setelah menaikkan tarif parkir sejak 19 September 2012 lalu, Pemerintah DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak dari tarif parkir mencapai Rp 398 miliar pada 2013. "Ini karena ada kenaikan untuk pajak parkir," kata Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Ardiantara, di Balai Kota Jakarta, Senin 8 Oktober 2012.
Dia mengatakan kenaikan tarif pajak ini diperlukan karena sudah delapan tahun terakhir tarif belum dinaikkan dan untuk menyesuaikan dengan inflasi yang naik setiap tahunnya. "Kalau tahun ini target penerimaan pajak dari tarif parkir sekitar Rp 210 miliar," ujarnya.
Pemerintah DKI Jakarta mulai memberlakukan kenaikan tarif parkir pada 19 September 2012. Tarif parkir naik berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Beleid ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan dengan tarif yang naik ini pengelola parkir mesti meningkatkan pengawasannya terhadap kendaraan yang diparkir. Untuk kerusakan kendaraan bermotor di lokasi parkir, menurut dia, harus ditanggung pengelola parkir. "Kalau kaca pecah, terserempet atau mobil hilang di lokasi parkir, itu ditanggung pengelola parkir. Tapi tidak untuk barang-barang berharga yang hilang pada saat kendaraan diparkirkan," kata Pristono.
Kenaikan tarif parkir di beberapa tempat umum itu sangat beragam. Untuk mobil, kenaikannya dari semula Rp 1.000 - Rp2.000 menjadi Rp 3.000 - Rp 5.000 per jam di jam pertama. Sedangkan kenaikan pada jam berikutnya menjadi Rp 2.000 - Rp 4.000 setiap jam.
Sedangkan bus, truk, dan sejenisnya di lokasi yang sama naik dari Rp 2.000 - Rp 3.000 menjadi Rp 6.000 - Rp 7.000. Sedangkan pada jam berikutnya tarifnya Rp 3.000 setiap jamnya.
Begitu pula dengan sepeda motor. Semula Rp 500 per jam menjadi Rp 1.000 - Rp 2.000 per jam.
Sedangkan bus, truk, dan sejenisnya di lokasi yang sama naik dari Rp 2.000 - Rp 3.000 menjadi Rp 6.000 - Rp 7.000. Sedangkan pada jam berikutnya tarifnya Rp 3.000 setiap jamnya.
Begitu pula dengan sepeda motor. Semula Rp 500 per jam menjadi Rp 1.000 - Rp 2.000 per jam.
sumber : tempo.co