Seorang pria Korea Selatan (Korsel) divonis penjara seumur hidup atas
tuduhan pembunuhan terhadap kekasihnya. Sejak awal, pria berusia 31
tahun ini menyatakan sang kekasih tewas karena tersedak saat makan bayi
gurita yang masih hidup.
Dalam persidangan yang digelar di
Incheon, Seoul sebelah barat, pria bermarga Kim ini dinyatakan bersalah
atas dakwaan pembunuhan. Pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur
hidup terhadap Kim atas tindak pidana yang disebut hakim sebagai
'perbuatan keji'.
Kasus yang kerap dikait-kaitkan dengan sikap
kepolisian yang tidak kompeten dalam menangani kasus ini, telah menarik
perhatian besar dari publik dan media di Korsel. Kasus ini berawal
ketika Kim dan sang kekasih yang bermarga Yoon, menginap di sebuah motel
di daerah Incheon pada April 2010 lalu. Mereka kemudian membeli 2 buah
gurita hidup dari sebuah restoran setempat.
Beberapa saat
kemudian, Kim memanggil resepsionis dan menyatakan kekasihnya tiba-tiba
pingsan dan berhenti bernapas setelah memakan salah satu gurita
tersebut. Yoon kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun wanita itu
meninggal dunia 16 hari kemudian karena kerusakan otak. Demikian seperti
dilansir Channel News Asia, Kamis (11/10/2012).
Gurita
hidup memang menjadi salah satu hidangan di Korsel, namun seringkali
dikenal gampang membuat tersedak orang yang memakannya. Sebab, tentakel
gurita ini bisa saja menempel di tenggorokan manusia meski dalam keadaan
telah terpotong. Bayi gurita sering dikonsumsi secara utuh. Sedangkan
gurita dewasa harus dipotong-potong terlebih dahulu dan tentakelnya
dimakan dengan cocolan minyak wijen agar tidak menempel di tenggorokan.
Hasil
autopsi menemukan adanya potongan tentakel gurita pada tenggorokan
Yoon. Pihak keluarga korban awalnya mempercayai cerita Kim bahwa Yoon
memang tersedak saat makan gurita tersebut. Jasad Yoon kemudian
dikremasi.
Namun beberapa waktu kemudian, polisi didesak untuk
kembali membuka kasus ini setelah sebuah tayangan televisi setempat
mengulas usaha keras ayah Yoon yang menginginkan agar Kim diselidiki,
pasca dirinya menyadari bahwa Yoon memiliki asuransi jiwa yang cukup
besar. Kim ternyata merupakan satu-satunya pihak yang mengetahui
asuransi jiwa tersebut dan dialah yang menerima asuransi sebesar 200
juta Won (Rp 1,7 miliar).
Dalam persidangan yang kembali digelar, berhasil terungkap bukti baru bahwa Kim memang telah membunuh Yoon demi uang asuransi.
"Penyebab
kematian yang paling memungkinkan adalah tewas dicekik dengan kain
lembut dan tidak ada bukti yang membuktikan bahwa korban tewas tersedak
karena makan gurita. Korban juga diketahui memiliki kesulitan mengunyah,
jadi sangat tidak realistis jika korban nekat memakan gurita secara
utuh... tanpa memotong-motongnya terlebih dulu," ujar juru bicara
pengadilan setempat kepada AFP.
Terhadap putusan ini, Kim tetap
bersikeras dirinya tidak bersalah. Namun belum diketahui apakah dia akan
mengajukan banding atas vonis ini.
sumber : detik.com
New