Pria Korsel Dipenjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan 'Gurita' - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Pria Korsel Dipenjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan 'Gurita'

Seorang pria Korea Selatan (Korsel) divonis penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan terhadap kekasihnya. Sejak awal, pria berusia 31 tahun ini menyatakan sang kekasih tewas karena tersedak saat makan bayi gurita yang masih hidup.

Dalam persidangan yang digelar di Incheon, Seoul sebelah barat, pria bermarga Kim ini dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan. Pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kim atas tindak pidana yang disebut hakim sebagai 'perbuatan keji'.

Kasus yang kerap dikait-kaitkan dengan sikap kepolisian yang tidak kompeten dalam menangani kasus ini, telah menarik perhatian besar dari publik dan media di Korsel. Kasus ini berawal ketika Kim dan sang kekasih yang bermarga Yoon, menginap di sebuah motel di daerah Incheon pada April 2010 lalu. Mereka kemudian membeli 2 buah gurita hidup dari sebuah restoran setempat.

Beberapa saat kemudian, Kim memanggil resepsionis dan menyatakan kekasihnya tiba-tiba pingsan dan berhenti bernapas setelah memakan salah satu gurita tersebut. Yoon kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun wanita itu meninggal dunia 16 hari kemudian karena kerusakan otak. Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (11/10/2012).

Gurita hidup memang menjadi salah satu hidangan di Korsel, namun seringkali dikenal gampang membuat tersedak orang yang memakannya. Sebab, tentakel gurita ini bisa saja menempel di tenggorokan manusia meski dalam keadaan telah terpotong. Bayi gurita sering dikonsumsi secara utuh. Sedangkan gurita dewasa harus dipotong-potong terlebih dahulu dan tentakelnya dimakan dengan cocolan minyak wijen agar tidak menempel di tenggorokan.

Hasil autopsi menemukan adanya potongan tentakel gurita pada tenggorokan Yoon. Pihak keluarga korban awalnya mempercayai cerita Kim bahwa Yoon memang tersedak saat makan gurita tersebut. Jasad Yoon kemudian dikremasi.

Namun beberapa waktu kemudian, polisi didesak untuk kembali membuka kasus ini setelah sebuah tayangan televisi setempat mengulas usaha keras ayah Yoon yang menginginkan agar Kim diselidiki, pasca dirinya menyadari bahwa Yoon memiliki asuransi jiwa yang cukup besar. Kim ternyata merupakan satu-satunya pihak yang mengetahui asuransi jiwa tersebut dan dialah yang menerima asuransi sebesar 200 juta Won (Rp 1,7 miliar).

Dalam persidangan yang kembali digelar, berhasil terungkap bukti baru bahwa Kim memang telah membunuh Yoon demi uang asuransi.

"Penyebab kematian yang paling memungkinkan adalah tewas dicekik dengan kain lembut dan tidak ada bukti yang membuktikan bahwa korban tewas tersedak karena makan gurita. Korban juga diketahui memiliki kesulitan mengunyah, jadi sangat tidak realistis jika korban nekat memakan gurita secara utuh... tanpa memotong-motongnya terlebih dulu," ujar juru bicara pengadilan setempat kepada AFP.

Terhadap putusan ini, Kim tetap bersikeras dirinya tidak bersalah. Namun belum diketahui apakah dia akan mengajukan banding atas vonis ini.

sumber : detik.com