Pengelola Parkir Jakarta Berutang kepada Pemda - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Pengelola Parkir Jakarta Berutang kepada Pemda

Pengelola parkir di Jakarta berutang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tahun ini pengelola parkir berutang Rp 4,417 miliar.

Hal itu tertuang dalam ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2012. Utang yang sama pernah tercatat pada tahun 2009. Pengelola parkir di Jakarta berutang kepada Pemprov DKI senilai Rp 3,239 miliar.

"Data piutang pajak ini mengonfirmasikan bahwa pemda belum serius mengurus pajak perparkiran. Saya tidak tahu bagaimana jika setelah tarif parkir off-street ini naik," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi, Rabu (10/1/2012), di Jakarta.

Hingga saat ini belum jelas apakah utang tersebut sudah terbayar atau belum. Dia berharap seiring dengan kenaikan tarif parkir off-street dapat menutupi utang pengelola parkir.

Namun, Uchok menilai, kenaikan tarif parkir off-street sampai 100 persen lebih banyak menguntungkan pengelola parkir. Sementara warga DKI Jakarta belum jelas mendapatkan manfaat dari ketentuan baru ini.

Nilai pajak pendapatan parkir yang disetor pengelola kepada pemerintah terlalu kecil. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, pengelola wajib menyetor pendapatan parkir sebesar 20 persen dari pendapatannya.

"Nilai ini terlalu kecil. Seharusnya yang disetor ke kas daerah bisa 35 persen-40 persen," kata Uchok.

FITRA pada tahun 2000 menemukan dugaan kebocoran pajak parkir sampai 300 persen. Ketika itu Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendapatan dari pajak parkir sebesar Rp 16 miliar. Namun, potensi yang sebenarnya dapat dihasilkan bisa mencapai Rp 77 miliar. Ada potensi kebocoran pajak parkir sebesar Rp 61 miliar atau 300 persen.

Data terakhir, Pemprov DKI hanya menguasai 5,5 persen dari seluruh satuan ruang parkir (SRP) di Jakarta. SRP yang dikelola Pemprov DKI 12.550 terdiri atas 2.072 di off-street dan 10.478 on-street. SRP yang dikelola swasta adalah 305.050 untuk mobil dan 201.804 untuk kendaraan roda dua.

Pengelola parkir swasta di Jakarta sejauh ini ada 741 penyelenggara dan 52 penyelenggara di antaranya menggratiskan parkir.

sumber : kompas.com