Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menganggap bahwa keputusan pailit yang dialami oleh PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) merupakan keputusan tidak logis. Sebab, asetnya kini triliunan rupiah sementara utangnya hanya miliaran rupiah.
"Keputusan pailit itu kan belum inkrah (belum keputusan hukum tetap). Secara logis, mestinya Telkomsel tidak kalah. Apalagi asetnya triliunan, itu tidak logis saja. Sementara utangnya miliaran," kata Tifatul saat ditemui di Rapat Koordinasi BUMN di Yogyakarta, Kamis (11/10/2012).
Menurutnya, jika mau membayar utangnya sebesar Rp 5,26 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika, maka hal tersebut bisa selesai. Status pailit pun tidak perlu disematkan kepada Telkomsel yang saat ini beraset triliunan rupiah.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Apalagi saat ini pihak Telkomsel juga sedang mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung.
"Meski statusnya dipailitkan oleh pengadilan, proses seleksi lelang kanal 3G akan tetap berjalan. Bahkan seleksi yang rencananya akan digelar November nanti, Telkomsel akan tetap bisa ikut," tambahnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel pada 14 September 2012 atas permohonan dari PT Prima Jaya Informatika, yang mendistribusikan kartu perdana dan voucher isi ulang pulsa edisi Prima.
Pengadilan menilai Telkomsel tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo kepada dua kreditur. PT Prima Jaya Informatika sendiri menuduh Telkomsel berutang Rp 5,260 miliar dan memutus kontrak kerja sama secara sepihak.
sumber : kompas.com