Ini Pemicu Tawuran SMA 6 dan SMA 70 - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Ini Pemicu Tawuran SMA 6 dan SMA 70


Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan enam orang siswa SMA Negeri 70 dan empat saksi korban dari SMA Negeri 6 terkait tawuran pada Senin, 24 September 2012, yang menewaskan Alawy Yusianto Putra.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara ada dua kesimpulan yang diperoleh polisi tentang penyebab tawuran.

"Pertama, mereka mengatakan tawuran itu sudah jadi budaya di sekolah mereka, sudah berlangsung turun-temurun dari senior mereka," terang Hermawan dalam keterangan pers di Mapolres Jaksel Senin (1/10/2012) sore.

Dijelaskan Hermawan, karena siswa menganggap perseteruan itu sudah membudaya, mereka pun seakan sudah menganggap penyerangan terhadap lawannya sebagai hal yang lumrah. Penyerangan yang berakibat fatal pada Alawy, siswa SMAN 6 dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan budaya negatif tersebut.

"Yang kedua, mereka punya batas daerah tertentu. Pihak sebelah dilarang memasuki daerah yang lain," ujar Hermawan.

Misalnya, tutur dia, siswa SMA 6 dilarang memasuki Jalan Bulungan, yang menjadi wilayah SMA 70. Demikian pula, Jalan Mahakam adalah teritori SMA 6 dan menjadi wilayah terlarang bagi siswa SMA 70.

Pelanggaran terhadap batas wilayah kekuasaan itu bisa langsung memicu tawuran. Saat kejadian pada Senin pekan lalu, disebutkan ada empat siswa SMA 6 yang melewati batas teritori tersebut dengan melintas masuk Jalan Bulungan.

Melihat kejadian itu, sejumlah siswa SMA 70 pun langsung mengadakan serangan. Kejadian itu kemudian diketahui oleh Fitra Ramadhani alias Doyok alias FR (19) dan rekan-rekannya yang saat itu masih berada di halaman sekolah. Mereka pun langsung menyerbu keluar dan mengambil perlengkapan tawuran yang biasanya disimpan di salah satu selokan.

"Terjadi beberapa kali saling serang, sekitar tiga kali bolak-balik. Pas serangan ketiga itulah FR berhasil masuk cukup jauh dan menyerang korban," kata Hermawan.

Ia mengungkapkan, FR saat ini menghuni ruang tahanan dewasa karena usianya tergolong dewasa. Penerapan undang-undang yang diakan dikenakan pada FR pun tidak mengalami perubahan.

"Pasal 338 KUHP (pembunuhan) yang utama," kata Hermawan.

sumber : kompas.com