Bocah 14 Tahun Divonis 8 Tahun Penjara - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Bocah 14 Tahun Divonis 8 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun kepada seorang bocah berusia 14 tahun, MS alias AD.

MS yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung rongsokan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap ayah dan anak bernama Yordan Raturomon alias Om Puri dan Edward Raturomon alias Edo.

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Didit Pambudi Widodo menyatakan MS telah menghilangkan nyawa orang lain. "Ia bersama temannya, Deni Rachman dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan terhadap Om Puri dan anaknya," kata Didit di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis 11 Oktober 2012.

Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Departemen Perempuan dan Perlindungan Anak Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebab, menurut Koordinator Kuasa Hukum, Rosnita Tobing, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 

Apalagi, lanjut Rosnita, terdakwa masih di bawah umur yang seharusnya mendapat rehabilitasi dari Departemen Sosial atau lembaga sosial lainnya. "Kami terkejut dengan putusan ini," kata dia.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Griya Satrua Jinggam Blok F1, Nomor 11, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 17 Juli 2012. Latar belakang kasus adalah persoalan utang-piutang antara Om Puri dengan Deni Rachman, yang kini masih buron.

Menurut Rosnita, putusan majelis hakim mengabaikan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang pidana anak.

Pembunuh Ayah dan Anak Ngaku Hanya Dapat Rp 100.000

A (14), tersangka pembunuhan Jordan Raturomon dan anaknya, Edward Raturomon, tampak pasrah saat dirinya dicaci maki oleh keluarga korban, Jumat (20/7/2012) siang di Polsek Beji. Tak banyak kata-kata yang keluar saat itu. A lebih banyak tertunduk, tak tahu harus bagaimana menghadapi emosi keluarga korban yang meletup.

Demi keselamatan A, polisi akhirnya mengembalikan A ke tahanan Mapolresta Depok petang harinya. Ditemui di selnya, A ketika itu hanya berdiri seorang diri di sudut sel tahanan berukuran 1 x 3,5 meter. Perlahan, pemuda putus sekolah itu akhirnya mau terbuka akan kehadiran orang lain.

A mengaku menyesal sudah membantu membunuh Jordan yang dipanggilnya dengan "Om" dan Edward. "Saya menyesal. Saya takut sekali," ucap A sembari menutupi mukanya dengan kedua tangan.

A menuturkan dirinya terbuai dengan janji-janji manis D, seorang pemuda yang juga merupakan tetangga satu kampung A di Sawangan, Depok. D ketika itu menjanjikan uang Rp 3 juta dan satu unit sepeda motor untuk menghabisi Jordan.

"Saya ingin sekali punya motor. Sekarang nggak punya. Uangnya rencananya buat usaha, buka lapak rongsokan," papar A.

Kebetulan, saat itu A juga berutang Rp 1 juta kepada Jordan. "Uang itu saya pinjam dari Om Jordan untuk bayar ke DD (tersangka lain). DD itu bos saya di lapak rongsokan," papar A.

DD, lanjutnya, pernah membantu A saat pernah ditahan di Polsek Bojong Gede 1,5 bulan lalu. "DD bayar uang tebusan tahanan saya Rp 1 juta. Jadi saya harus ngutang untuk balikin uang ke bos saya," imbuh anak ketiga dari lima bersaudara ini.

Namun, dalam perjalanan waktu, A yang bekerja sebagai pemulung ini tak mampu melunasi uang yang dipinjamnya dari Jordan. Sepekan lalu, D pun mengajak A untuk menghabisi nyawa Jordan. A mengaku tidak tahu bahwa rencana pembunuhan itu atas instruksi tersangka lain yakni DD (20), PP (35), dan KS (25). "Nggak tahu kalau itu, saya cuma diajak D," imbuhnya.

Kendati sudah diiming-imingi sepeda motor dan uang Rp 3 juta, nyatanya A mengaku hanya mendapatkan Rp 100.000. Uang itu didapat A usai menghabisi Jordan dan Edward dari D. Sementara, uang tunai Rp 10 juta, perhiasan, dan sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh D.

"Saya cuman kebagian Rp 100.000, sisanya dibawa semua sama D," ucap A.
Rekonstruksi Pembunuhan
Dalam proses pembunuhan tersebut MS mengaku hanya berperan memukul Jordan dengan menggunakan martil, yang menyeret mayat ke kamar mandi dan menghabisi Edward dilakukan oleh D dengan menyayat bagian leher kemudian mayatnya diseret ke kamar mandi. .

Penemuan mayat tersebut pertama kali diketahui olah anak bungsu korban bernama Kezia Raturomon (13). Saat itu sewaktu pulang sekolah, Kezia mendapati pintu pagar rumah masih terkunci sedangkan pintu utama anak kuncinya msh menempel.

Menurut keterangan anak bungsu korban, barang-barang berharga milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau, perhiasan serta uang tunai Rp 10 juta hilang.

Usai membunuh Jordan dan Edward, A mengaku dirinya dan D kemudian berpisah. A pulang kembali ke rumah orangtuanya di Sawangan, Depok. Namun, beberapa jam kemudian A diciduk aparat kepolisian.

Selain A, polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni KS (25), PP (35), dan DD (20). Sementara D masih dalam buruan kepolisian. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara.