Kenaikan tarif parkir off street atau dalam gedung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah resmi dilaksanakan per 19 September 2012. Namun, banyak yang mengeluhkan terkait kenaikan tarif parkir itu, salah satunya adalah dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
Berdasarkan Pergub No 120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum, tarif parkir off street di Jakarta resmi naik dengan kenaikan sebesar 100 persen. Ketua Fraksi Partai Demokrat yang juga anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Aliman Aat mengaku bahwa sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada DPRD dari Dishub DKI mengenai kenaikan tarif untuk dikonsultasikan bersama.
"Dengan adanya Pergub itu, potensi naik memang ada, akan tetapi besaran kenaikkan belum dikonsultasikan kepada kami. Seharusnya itu dikonsultasikan terlebih dahulu. Kenaikannya disetujui akan tetapi besarannya tidak," kata Aliman ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Pada dasarnya, kata Alimin, pihaknya menyetujui soal kenaikan tarif parkir off street yang lebih ditekankan pada pelayanan pengelola parkir terkait asuransi kendaraan. Sehingga, pengelola dapat memberikan jaminan pemeliharaan kendaraan selama di lokasi parkir. Namun, Alimin menyatakan tidak sepakat atas besaran tarif yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Selain itu, terkait kemungkinan diadakannya revisi atau dievaluasi kembali, Aliman tidak mengelak hal tersebut dapat dilakukan oleh DPRD, karena juga melihat masih banyaknya warga yang mengeluhkan kurangnya sosialisasi dari kenaikan tarif tersebut. Adapun, jika DPRD akan merevisi Pergub ini dengan memanggil pihak terkait seperti pengelola parkir, asosiasi, dan Dinas Perhubungan DKI.
"Dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak-pihak terkait tersebut untuk dicari solusi, kenaikan yang seperti apa yang baik," ujarnya.
Menyambung Alimin, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali mengatakan, perubahan kebijakan yang menyangkut penarikan uang dari masyarakat harus memberikan keuntungan untuk masyarakat pula.
"Kebijakan menaikkan tarif parkir berarti pelayanan juga harus ditingkatkan. Misalnya ada jaminan kerusakan dan kehilangan dari pengelola. Selain itu juga akses parkir yang lebih dipermudah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono membantah penerapan kebijakan kenaikan tarif parkir off street tanpa sosialisasi. Menurutnya, penerapan kenaikan tarif parkir tersebut telah ditetapkan dalam Pergub. Perda tersebut telah ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2012, sehingga peraturan baru tersebut sudah diterapkan sejak 19 September 2012.
"Sosialisasinya sudah dilakukan sejak Pergub tersebut diundangkan, yaitu pada 19 September sampai 7 Oktober 2012. Kita sudah lakukan uji coba di beberapa gedung parkir di pusat perbelanjaan. Jumpa pers juga bagian dari sosialisasi, sehingga warga bisa membaca penerapan kebijakan kenaikan tarif dari berita yang dimuat dalam media cetak dan online," kata Pristono.
Adapun tarif baru yang diberlakukan di pusat perbelanjaan, hotel maupun pada perkantoran dan apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu untuk kendaraan roda empat, tarif sebelumnya yang hanya Rp 1.000 - Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000 - Rp 5.000 untuk jam pertama. Sementara itu, untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir untuk kendaraan roda empat dipatok Rp 2.000 - Rp 4.000.
Sementara untuk kendaraan roda dua, yang biasanya diterapkan tarif Rp 500 naik menjadi Rp 1.000 - Rp 2.000 per jam. Untuk kendaraan jenis bus, truk, dan sejenisnya yang biasanya dikenakan tarif Rp 2.000 - Rp 3.000 untuk jam pertama, naik menjadi Rp 6.000 - Rp 7.000 dari tarif sebelumnya. Setiap jam berikutnya akan dikenai Rp 3.000 dari tarif sebelumnnya yaitu Rp 2.000.
Sedangkan untuk penyesuaian tarif parkir di tempat umum (seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya), tarif parkir untuk kendaraan roda empat, seperti sedan, jeep, minibus, pickup, tarifnya naik menjadi Rp 2.000 - Rp 3.000 untuk jam pertama dari Rp 1.000 - Rp 1.500. Untuk jam berikutnya setiap mobil akan dikenakan Rp 2.000.
Sedangkan untuk motor yang biasanya dikenakan tarif Rp 500 per jam menjadi Rp 1.000 per jamnya. Untuk bus, truk dan sejenisnya naik menjadi Rp 3.000 per jam dari Rp 2.000 per jam.
sumber : kompas.com