Peraturan three in one yang diterapkan di jalan-jalan protokol tidak diberlakukan saat pencoblosan gubernur, Kamis (20/9). Tidak berlakunya sistem pembatasan penumpang mobil pribadi ini disebabkan besok ditetapkan sebagai hari libur oleh Pemda DKI.
"Tanggal 20 September dinyatakan sebagai hari libur oleh Pemda DKI sehingga three in one tidak diberlakukan," kata Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono kepada detikcom, Rabu (19/9/2012).
Wahyono menyatakan, meski ditetapkan sebagai hari libur oleh Pemda, pelayanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap dibuka. Pelayanan SIM keliling dan juga STNK keliling berjalan seperti biasa dan tetap buka dari pukul 08.00 sampai 15.00.
"Kalau perpanjangan SIM dan STNK tetap buka, tidak tutup," katanya.
Sumber: detik.com