"Kami berharap kenaikan tarif tol Japek (Jakarta-Cikampek) tersebut terjadi pada akhir bulan September. Adapun besaran kenaikan adalah sesuai dengan besaran inflasi selama 2 tahun, kira-kira 10 %," kata Direktur Operasi Jasa Marga, Hasanudin pada hari Minggu (23/9/2012).
Hasanudin menjelaskan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek seharusnya sudah mengalami penyesuain tarif sejak bulan Juli 2012 lalu, namun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum selaku regulator pada saat itu belum memberikan persetujuan karena terkait standar pelayanan minimum (SPM).
"BPJT masih menganggap ada beberapa aspek layanan yang harus diperbaiki antara lain kondisi permukaan jalan yang berlubang, serta adanya beberapa pagar rumija dan guardrail yang diperbaiki," imbuhnya.
Saat ini proses kenaikan tarif jalan tol masih menunggu persetujuan menteri pekerjaan umum. Namun Jasa Marga telah melakukan perbaikan layanan konstruksi berupa pengerasan ruas jalan tol Jakarta-Cikampek untuk memenuhi persetujuan kenaikan tarif tol.
"Terus ditingkatkan kekuatan dan kerataannya dengan cara scrapping filling dan overlay," tambahnya.
Dalam hal layanan transaksi, perseroan memaksimalkan penggunaan Gardu Tol Otomatis (GTO) dan penyediaan layanan jemput transaksi apabila terjadi antrean di gerbang tol.
Selain itu, Jasa Marga terus meningkatkan keandalan informasi lalu lintas melalui diversifikasi penyampaian informasi, baik dengan menambah papan eleltronik VMS maupun penggunaan jejaring sosial.
"CCTV jumlahnya terus ditambah agar Jasa Marga dapat menyediakan informasi lalu lintas yang real time," sebutnya.
Agar pengguna jalan tol tidak kaget terhadap kenaikan tarif tol, Hasanudin menjelaskan, Jasa Marga mulai hari ini telah melakukan sosialisasi kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek kepada pengguna jasa tol.
"Sosialisasi kita lakukan mulai hari ini, baik melalui media, leaflet dan spanduk-spanduk serta, website Jasa Marga," katanya.
Berikut ini besaran penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek sebesar 10%:
Tarif tol saat ini:
- Golongan 1: Rp 11.000
- Golongan 2: Rp 17.500 Golongan 3: Rp 22.000
- Golongan 4: Rp 27.500
- Golongan 5: Rp 33.000
- Golongan 1: Rp 12.100
- Golongan 2: Rp 19.250
- Golongan 3: Rp 24.200
- Golongan 4: Rp 30.250
- Golongan 5: Rp 36.300