Prosedur Pembuatan BPKB Duplikat - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Prosedur Pembuatan BPKB Duplikat

BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Apa yang harus dilakukan bila BPKB atau rusak? Masyarakat yang ingin membuat BPKB Duplikat dapat mengikuti proses sebagai berikut:

1. Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi :     
A. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min tingkat Polsek )
B. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
C. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
D. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / Badan hukum )
E. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa
G. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
H. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
I. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
J. Foto Copy STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

2. Pelayanan BPKB Rusak / BPKB Halaman Habis/ BPKB Terbakar Sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi:     
A. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
B. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
C. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
D. F.C STNK
E. BPKB yang sudah Rusak/ halaman habis
F. BA Pengggantian BPKB Rusak/Halaman Habis/Terbakar Sebagian

3. Pelayanan Pengurusan BPKB Terbakar Habis, persyaratan yang harus dilengkapi :
A. Laporan Polisi BPKB terbakar ( Min tingkat Polsek )
B. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
C. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
D. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
E. Surat Pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 1 ( satu ) media massa
G. Reskrim
H. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
I. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tingkat Polda )
J. Foto Copy STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan Scan KTP